Residivis Ditangkap Polsek Muara Wis Usai Mengancam dengan Sajam di Warung Cafe Kukar

Seorang residivis kambuhan kembali berulah dan membuat resah warga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pria berinisial DE (54) akhirnya diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam di sebuah warung cafe pada Jumat dini hari.

KUTAI KARTANEGARA | detikNews – Aksi premanisme yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial DE (54), yang dikenal sebagai residivis kambuhan, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis di sebuah warung cafe yang berada di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, pada Jumat (01/05/2026) dini hari.

Baca juga:  Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga Soal Tambang ke Gubernur Jabar, Siapkan Jalur Khusus Tambang sebagai Solusi

Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang pelapor perempuan mengaku mendapat ancaman serius dari pelaku sekitar pukul 01.00 WITA.

“Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.15 WITA, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian,” jelas AKP Al Anas.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka dalam kondisi tertidur di area warung cafe. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Baca juga:  Haru! Wali Kota Dedie Rachim Lepas 441 Calon Jamaah Haji Kota Bogor, Ini Pesan Pentingnya

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua bilah parang dan satu bilah pisau sebagai barang bukti,” tambahnya.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa DE bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan rekam jejak cukup panjang. Pada tahun 2007, ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Long Bagun, Mahakam Ulu.

Baca juga:  Doa Bersama dan Tabur Bunga di Bekasi, Wawali Kenang Korban Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL

Tak hanya itu, pada tahun 2024 lalu, DE juga kembali terseret kasus serupa, yakni pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Loa Janan.

Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pengancaman.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Al Anas.

Berita Terpopuler

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen...

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Pantau Keberangkatan 115 Bus Buruh ke Monas pada May Day 2026

Cibinong, Bogor | detikNews — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor melakukan monitoring langsung keberangkatan 115 bus yang mengangkut ribuan pekerja menuju Monumen Nasional...

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit Pusaka Karya Nusantara 2026, Batik Lokal Curi Perhatian

TP-PKK Kabupaten Bogor berhasil mencuri perhatian nasional dengan meraih juara favorit dalam ajang Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026. Penampilan batik khas Bogor dalam parade...

Bupati Bogor Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Universitas Pertahanan, Pastikan Keamanan dan Pimpin Jajaran Kehormatan

BABAKAN MADANG | detikNews – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau jalur kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Universitas Pertahanan Indonesia, Kamis...

Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar....

DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku...
Berita terbaru
Berita Terkait