Seorang residivis kambuhan kembali berulah dan membuat resah warga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pria berinisial DE (54) akhirnya diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam di sebuah warung cafe pada Jumat dini hari.
KUTAI KARTANEGARA | detikNews – Aksi premanisme yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial DE (54), yang dikenal sebagai residivis kambuhan, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis di sebuah warung cafe yang berada di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, pada Jumat (01/05/2026) dini hari.
Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang pelapor perempuan mengaku mendapat ancaman serius dari pelaku sekitar pukul 01.00 WITA.
“Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.15 WITA, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian,” jelas AKP Al Anas.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka dalam kondisi tertidur di area warung cafe. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua bilah parang dan satu bilah pisau sebagai barang bukti,” tambahnya.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa DE bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan rekam jejak cukup panjang. Pada tahun 2007, ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Long Bagun, Mahakam Ulu.
Tak hanya itu, pada tahun 2024 lalu, DE juga kembali terseret kasus serupa, yakni pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Loa Janan.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pengancaman.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Al Anas.



