CIBINONG, Bogor | detikNews – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk secara bertahap sesuai ketentuan hukum dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Komitmen tersebut disampaikan melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor menyusul pelaksanaan sidang pengawasan eksekusi Putusan PTUN Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang digelar di PTUN Bandung pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam persidangan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor hadir secara langsung sebagai bentuk kepatuhan terhadap tahapan pengawasan eksekusi yang dipimpin Ketua PTUN Bandung. Kehadiran tersebut sekaligus menegaskan sikap kooperatif Pemkab Bogor dalam menjalankan putusan pengadilan.
Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala telah menyerahkan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan beserta dokumen pendukung kepada PTUN Bandung.
“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian disampaikan dalam keterangan pers usai persidangan.
Pemkab Bogor mengungkapkan, proses penyerahan PSU Sentul City saat ini masih menghadapi sejumlah kendala administratif. Salah satu hambatan utama berkaitan dengan pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor yang sebelumnya sempat dihapus oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga proses administrasi harus kembali diajukan.
Selain itu, dokumen pengajuan sertifikat dari pihak pengembang juga masih dalam tahap penyelesaian. Kondisi tersebut berdampak pada proses penyerahan PSU di 14 site plan kawasan Sentul City.
Meski menghadapi hambatan administratif, Pemkab Bogor memastikan sebagian amar putusan telah dilaksanakan. Salah satu capaian yang telah direalisasikan yakni pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria yang kini telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas mencapai 34.160 meter persegi.
Ketua PTUN Bandung dalam persidangan menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan masih berada dalam tahap penyelesaian karena adanya proses administratif yang belum tuntas. Untuk mempercepat penyelesaian tersebut, PTUN Bandung akan mengirimkan surat kepada Kementerian PAN-RB dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari pembinaan administrasi pemerintahan.
PTUN Bandung juga memberikan tambahan waktu selama 21 hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melanjutkan proses penyelesaian dan pelaporan perkembangan pelaksanaan putusan.
Menanggapi arahan tersebut, Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati seluruh petunjuk Ketua PTUN Bandung dan siap menjalankan tahapan eksekusi sesuai ketentuan serta pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait pengawasan putusan PTUN.
Pemkab Bogor juga memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait guna mempercepat penyelesaian hambatan administratif, termasuk proses sertifikasi dan kelengkapan dokumen pendukung penyerahan PSU Sentul City.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap proses penyerahan PSU dapat segera tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan tata kelola kawasan yang lebih baik bagi masyarakat serta seluruh pihak terkait di kawasan Sentul City.



