Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar. Nilai ini menambah total pemulihan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp170 miliar dari kasus yang tengah disidik.
Pontianak, Kalimantan Barat | detikNews — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatat capaian penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.
Pencapaian tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak, pada Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan tambahan terbaru ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp170 miliar.
Kewajiban Smelter Jadi Sorotan
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam prosesnya, tim penyidik menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.
Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian penting dalam regulasi pertambangan guna memastikan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Seiring berjalannya penyidikan, Kejati Kalbar berhasil melakukan langkah penyelamatan dengan menitipkan dana jaminan smelter sebesar Rp55 miliar, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Penegakan Hukum Secara Profesional dan Hati-Hati
Aspidsus menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah. Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana serta pengamanan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sesuai prinsip hukum acara pidana.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Dampak Hukum dan Tata Kelola Tambang
Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.
Karena itu, penanganan kasus dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan akurasi serta keadilan dalam proses penegakan hukum.
Komitmen Perbaikan Sektor SDA
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan Kejati Kalbar memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.



