Tag: penyidikan korupsi

  • Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

    Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

    PALEMBANG | detikNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

    Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek komunikasi desa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

    Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara obstruction of justice ini muncul dari proses penyidikan dan persidangan kasus utama yang telah diputus.

    “Perkara pokoknya sudah inkracht di pengadilan. Namun dalam proses penyidikan dan persidangan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi proses hukum,” ujar Ketut dalam konferensi pers.

    Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC dan RS.
    RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.

    Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan upaya menghambat proses hukum.

    Diduga Susun Skenario dan Arahkan Saksi

    Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol menyusun skenario untuk mempengaruhi jalannya pemeriksaan.

    Modus yang digunakan antara lain dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Tindakan tersebut diduga bertujuan mengaburkan fakta serta menghambat pengungkapan perkara utama yang telah disidangkan.

    Dijerat Pasal Berlapis

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

    Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 22 undang-undang yang sama terkait perintangan proses hukum dalam perkara korupsi.

    Langsung Ditahan

    Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

    Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Sementara tersangka RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi di daerah.

  • Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

    Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar. Nilai ini menambah total pemulihan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp170 miliar dari kasus yang tengah disidik.

    Pontianak, Kalimantan Barat | detikNews — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatat capaian penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.

    Pencapaian tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak, pada Rabu (29/4/2026).

    Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan tambahan terbaru ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp170 miliar.

    Kewajiban Smelter Jadi Sorotan

    Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar tertanggal 2 Januari 2026.

    Dalam prosesnya, tim penyidik menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.

    Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian penting dalam regulasi pertambangan guna memastikan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

    Seiring berjalannya penyidikan, Kejati Kalbar berhasil melakukan langkah penyelamatan dengan menitipkan dana jaminan smelter sebesar Rp55 miliar, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

    Penegakan Hukum Secara Profesional dan Hati-Hati

    Aspidsus menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah. Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana serta pengamanan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

    Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sesuai prinsip hukum acara pidana.

    “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

    Dampak Hukum dan Tata Kelola Tambang

    Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

    Karena itu, penanganan kasus dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan akurasi serta keadilan dalam proses penegakan hukum.

    Komitmen Perbaikan Sektor SDA

    Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.

    Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan Kejati Kalbar memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.

  • Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Server Disdik, Total Jadi 3 Orang

    Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Server Disdik, Total Jadi 3 Orang

    Banjarmasin | detikNews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan menetapkan dua tersangka baru. Penetapan ini memperluas perkara yang melibatkan anggaran miliaran rupiah untuk kebutuhan teknologi pendidikan tingkat Sekolah Dasar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Terbaru, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

    Penetapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan IQI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 27 April 2026. Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, setelah penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka lain berinisial TAN dari pihak penyedia pada 23 April 2026.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

    Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan. Tersangka N diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara IQI berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Dalam proses penyidikan, tim Kejari juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di tahap selanjutnya.

    Proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan ini sendiri berlangsung dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Kegiatan tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar, dengan realisasi mencapai Rp5,42 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Kejari Banjarmasin menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Penegak hukum juga berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

    JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice yang diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan modus menyamar sebagai jaksa. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Makassar dan mengungkap praktik penyembunyian aset untuk menghindari penyitaan negara.

    Makassar | detikNews — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/4/2026).

    Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga secara sengaja meyakinkan seorang saksi dengan mengaku sebagai pegawai Kejati Sulsel. Modus ini digunakan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum.

    Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga aktif mengarahkan saksi tersebut—yang tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi perjalanan dinas—untuk menyembunyikan aset miliknya. Aset yang disembunyikan meliputi dana dalam rekening bank serta dua unit kendaraan.

    “Saksi diminta menarik sebagian besar saldo rekeningnya dan menyembunyikan kendaraan agar tidak disita penyidik,” ungkap Soetarmi.

    Sebagai imbalan atas tindakan tersebut, kedua terdakwa diketahui menerima sejumlah uang dari saksi yang dibantu.

    Perbuatan para terdakwa dinilai telah menghambat proses penyidikan dan berpotensi menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap sebagai upaya menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat disita oleh penyidik Kejati Sulsel.

    Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pengajuan perlawanan dari terdakwa Rasman. Sementara itu, terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.

    Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

    “Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berupaya menghambat penegakan hukum,” tegas Soetarmi.