close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Sunday, May 3, 2026

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

PALEMBANG | detikNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek komunikasi desa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara obstruction of justice ini muncul dari proses penyidikan dan persidangan kasus utama yang telah diputus.

“Perkara pokoknya sudah inkracht di pengadilan. Namun dalam proses penyidikan dan persidangan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi proses hukum,” ujar Ketut dalam konferensi pers.

Baca juga:  Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC dan RS.
RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.

Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan upaya menghambat proses hukum.

Diduga Susun Skenario dan Arahkan Saksi

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol menyusun skenario untuk mempengaruhi jalannya pemeriksaan.

Baca juga:  Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Modus yang digunakan antara lain dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Tindakan tersebut diduga bertujuan mengaburkan fakta serta menghambat pengungkapan perkara utama yang telah disidangkan.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga:  Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 22 undang-undang yang sama terkait perintangan proses hukum dalam perkara korupsi.

Langsung Ditahan

Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Sementara tersangka RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi di daerah.

Berita Terpopuler

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Pantau Keberangkatan 115 Bus Buruh ke Monas pada May Day 2026

Cibinong, Bogor | detikNews — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor melakukan monitoring langsung keberangkatan 115 bus yang mengangkut ribuan pekerja menuju Monumen Nasional...

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit Pusaka Karya Nusantara 2026, Batik Lokal Curi Perhatian

TP-PKK Kabupaten Bogor berhasil mencuri perhatian nasional dengan meraih juara favorit dalam ajang Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026. Penampilan batik khas Bogor dalam parade...

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen...

Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar....

Bupati Bogor Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Universitas Pertahanan, Pastikan Keamanan dan Pimpin Jajaran Kehormatan

BABAKAN MADANG | detikNews – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau jalur kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Universitas Pertahanan Indonesia, Kamis...

DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku...
Berita terbaru
Berita Terkait