PALEMBANG | detikNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek komunikasi desa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.
Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara obstruction of justice ini muncul dari proses penyidikan dan persidangan kasus utama yang telah diputus.
“Perkara pokoknya sudah inkracht di pengadilan. Namun dalam proses penyidikan dan persidangan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi proses hukum,” ujar Ketut dalam konferensi pers.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC dan RS.
RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.
Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan upaya menghambat proses hukum.
Diduga Susun Skenario dan Arahkan Saksi
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol menyusun skenario untuk mempengaruhi jalannya pemeriksaan.
Modus yang digunakan antara lain dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Tindakan tersebut diduga bertujuan mengaburkan fakta serta menghambat pengungkapan perkara utama yang telah disidangkan.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 22 undang-undang yang sama terkait perintangan proses hukum dalam perkara korupsi.
Langsung Ditahan
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Sementara tersangka RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi di daerah.



