Tag: hukum dan kriminal

  • DPO Kasus Perusakan Ditangkap di Pati, Buron 10 Bulan Diamankan Kejari Jelang Tengah Malam

    DPO Kasus Perusakan Ditangkap di Pati, Buron 10 Bulan Diamankan Kejari Jelang Tengah Malam

    Setelah buron selama 10 bulan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dalam operasi jelang tengah malam. Penangkapan dilakukan secara terukur di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Gunungwungkal.

    PATI | detikNews – Upaya pelarian panjang seorang buronan kasus perusakan akhirnya terhenti. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengamankan Supar bin Rustam, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

    Penangkapan dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Operasi ini berlangsung tanpa perlawanan dan berjalan dalam situasi yang aman serta kondusif.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026) menjelaskan bahwa Supar merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 Juni 2025.

    Menurut Rendra, proses penangkapan melibatkan sinergi lintas instansi. Tim Intelijen Kejari Pati bekerja sama dengan Tim Tindak Pidana Umum, didukung oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Pati, Kepolisian Sektor Gunungwungkal, serta aparat pemerintah desa setempat.

    “Penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat,” ujar Rendra.

    Usai diamankan, Supar langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati guna menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif.

    Selain itu, Kejari Pati menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui optimalisasi sistem pendataan dan pelacakan buronan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir peluang pelarian terpidana sekaligus mempercepat proses eksekusi hukum.

    Penangkapan DPO ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk semakin intensif dalam memburu buronan, demi menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

  • Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

    Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

    PALEMBANG | detikNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

    Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek komunikasi desa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

    Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara obstruction of justice ini muncul dari proses penyidikan dan persidangan kasus utama yang telah diputus.

    “Perkara pokoknya sudah inkracht di pengadilan. Namun dalam proses penyidikan dan persidangan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi proses hukum,” ujar Ketut dalam konferensi pers.

    Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC dan RS.
    RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.

    Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan upaya menghambat proses hukum.

    Diduga Susun Skenario dan Arahkan Saksi

    Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol menyusun skenario untuk mempengaruhi jalannya pemeriksaan.

    Modus yang digunakan antara lain dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Tindakan tersebut diduga bertujuan mengaburkan fakta serta menghambat pengungkapan perkara utama yang telah disidangkan.

    Dijerat Pasal Berlapis

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

    Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 22 undang-undang yang sama terkait perintangan proses hukum dalam perkara korupsi.

    Langsung Ditahan

    Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

    Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Sementara tersangka RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi di daerah.