Setelah buron selama 10 bulan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dalam operasi jelang tengah malam. Penangkapan dilakukan secara terukur di kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Gunungwungkal.
PATI | detikNews – Upaya pelarian panjang seorang buronan kasus perusakan akhirnya terhenti. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengamankan Supar bin Rustam, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Operasi ini berlangsung tanpa perlawanan dan berjalan dalam situasi yang aman serta kondusif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026) menjelaskan bahwa Supar merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 Juni 2025.
Menurut Rendra, proses penangkapan melibatkan sinergi lintas instansi. Tim Intelijen Kejari Pati bekerja sama dengan Tim Tindak Pidana Umum, didukung oleh jajaran Kepolisian Resor Kota Pati, Kepolisian Sektor Gunungwungkal, serta aparat pemerintah desa setempat.
“Penangkapan berjalan lancar berkat koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat,” ujar Rendra.
Usai diamankan, Supar langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati guna menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif.
Selain itu, Kejari Pati menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui optimalisasi sistem pendataan dan pelacakan buronan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir peluang pelarian terpidana sekaligus mempercepat proses eksekusi hukum.
Penangkapan DPO ini juga diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk semakin intensif dalam memburu buronan, demi menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.



