close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28.1 C
Jakarta
Sunday, May 3, 2026

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan mengamankan dua tersangka serta ribuan tabung gas. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga menegaskan komitmen aparat dalam melindungi hak masyarakat kecil atas distribusi subsidi.

Klaten | detikNews – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindak kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok ekonomi kecil.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit Muara Leka, 5 Paket Narkotika Diamankan

Menurutnya, penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG maupun BBM bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.

Baca juga:  Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik ilegal berupa penyuntikan LPG subsidi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 1.465 tabung gas berbagai ukuran, sejumlah peralatan khusus untuk memindahkan gas, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial guna meraup keuntungan lebih besar.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.

Baca juga:  Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri memperkirakan telah berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak pemodal.

“Kami berkomitmen menindak tegas hingga ke jaringan dan pemodalnya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada distribusi energi bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi tersebut.

Berita Terpopuler

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Pantau Keberangkatan 115 Bus Buruh ke Monas pada May Day 2026

Cibinong, Bogor | detikNews — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor melakukan monitoring langsung keberangkatan 115 bus yang mengangkut ribuan pekerja menuju Monumen Nasional...

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit Pusaka Karya Nusantara 2026, Batik Lokal Curi Perhatian

TP-PKK Kabupaten Bogor berhasil mencuri perhatian nasional dengan meraih juara favorit dalam ajang Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026. Penampilan batik khas Bogor dalam parade...

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen...

Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar....

Bupati Bogor Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Universitas Pertahanan, Pastikan Keamanan dan Pimpin Jajaran Kehormatan

BABAKAN MADANG | detikNews – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau jalur kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Universitas Pertahanan Indonesia, Kamis...

DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku...
Berita terbaru
Berita Terkait