Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan mengamankan dua tersangka serta ribuan tabung gas. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga menegaskan komitmen aparat dalam melindungi hak masyarakat kecil atas distribusi subsidi.
Klaten | detikNews – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (2/5/2026), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan tindak kejahatan serius karena berdampak langsung terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok ekonomi kecil.
Menurutnya, penyalahgunaan barang bersubsidi seperti LPG maupun BBM bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik ilegal berupa penyuntikan LPG subsidi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 1.465 tabung gas berbagai ukuran, sejumlah peralatan khusus untuk memindahkan gas, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial guna meraup keuntungan lebih besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga non-subsidi,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri memperkirakan telah berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegas Irhamni.
Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak pemodal.
“Kami berkomitmen menindak tegas hingga ke jaringan dan pemodalnya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada distribusi energi bagi masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi tersebut.



