Peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali terungkap. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus aparat kepolisian saat beraksi di area perkebunan sawit Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
KUTAI KARTANEGARA | detikNews – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ND (32), yang juga dikenal dengan nama Niko Demus Kaka, diamankan saat membawa paket narkotika di kawasan perkebunan sawit.
Kapolsek Muara Muntai, Iptu Jaelani, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan,” ujar Iptu Jaelani.
Operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria di area kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun, aksi tersebut tidak luput dari pengawasan petugas.
“Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok ditemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Muara Muntai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.



