Kota Bogor | detikNews – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya penguatan struktur perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (30/4/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan bahwa penguatan kelembagaan perangkat daerah menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Menurut Dedie Rachim, perubahan regulasi tersebut dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, sekaligus meningkatkan kinerja organisasi dan memperkuat fungsi kelembagaan pemerintah daerah.
“Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan perangkat daerah lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Dedie menjelaskan sejumlah poin penting dalam perubahan tersebut. Salah satunya adalah penghapusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai perangkat daerah, yang selanjutnya ditegaskan sebagai unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan dengan otonomi pengelolaan tertentu.
Selain itu, terdapat penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tipe A. Pemerintah Kota Bogor juga meningkatkan tipelogi beberapa dinas strategis, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Tipe A.
Tidak hanya membahas struktur perangkat daerah, Dedie Rachim juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Ia memastikan seluruh rekomendasi dari DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten oleh masing-masing perangkat daerah.
“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindaklanjuti secara konkret dan terukur untuk meningkatkan kualitas program ke depan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dedie juga menyinggung perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana penyusunan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.
Menurutnya, perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju pemerintahan digital menuntut pendekatan regulasi yang lebih komprehensif.
“Perubahan yang bersifat fundamental ini tidak cukup dilakukan melalui revisi perda, tetapi memerlukan pembentukan peraturan daerah yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yakni perubahan Propemperda 2026, perubahan perda terkait organisasi perangkat daerah (OPD), serta LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa DPRD juga telah memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah ke depan.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi catatan penting untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.



