Tag: rapat paripurna dprd bogor

  • Rapat Paripurna DPRD Bogor Soroti Perlindungan Masyarakat Adat dan Evaluasi LKPJ 2025

    Rapat Paripurna DPRD Bogor Soroti Perlindungan Masyarakat Adat dan Evaluasi LKPJ 2025

    CIBINONG, Bogor | detikNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari penguatan arah pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis yang menandai penguatan arah kebijakan pembangunan daerah.

    Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (6/5) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan.

    Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Jaro Ade, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

    Dalam keterangannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa rapat paripurna membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan prakarsa DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penetapan keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, serta penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026.

    “Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Rudy.

    Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD, mencakup berbagai sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia.

    Selain itu, Rudy juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD yang mengusulkan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

    Menurutnya, keberagaman budaya di Kabupaten Bogor merupakan aset penting yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.

    “Bogor memiliki karakteristik wilayah yang beragam dengan akulturasi budaya yang kuat. Ini menjadi kekayaan yang harus kita rawat bersama,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada peran pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

    “Kekuatan terbesar kita adalah dukungan masyarakat. Kolaborasi menjadi kunci dalam membangun Kabupaten Bogor ke depan,” tegas Rudy.

    Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Bogor Tahun Sidang 2025–2026, sebagai bagian dari siklus kerja legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah secara optimal.

    Dengan dorongan terhadap Perda perlindungan masyarakat adat, diharapkan Kabupaten Bogor mampu menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, serta mampu menjaga identitas budaya lokal di tengah arus pembangunan.

  • Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor: Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Struktur Perangkat Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor: Dedie Rachim Tegaskan Penguatan Struktur Perangkat Daerah untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

    Kota Bogor | detikNews – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya penguatan struktur perangkat daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (30/4/2026).

    Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan bahwa penguatan kelembagaan perangkat daerah menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

    Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

    Menurut Dedie Rachim, perubahan regulasi tersebut dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, sekaligus meningkatkan kinerja organisasi dan memperkuat fungsi kelembagaan pemerintah daerah.

    “Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor untuk memastikan perangkat daerah lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan,” ujarnya.

    Dalam pemaparannya, Dedie menjelaskan sejumlah poin penting dalam perubahan tersebut. Salah satunya adalah penghapusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai perangkat daerah, yang selanjutnya ditegaskan sebagai unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan dengan otonomi pengelolaan tertentu.

    Selain itu, terdapat penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tipe A. Pemerintah Kota Bogor juga meningkatkan tipelogi beberapa dinas strategis, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Tipe A.

    Tidak hanya membahas struktur perangkat daerah, Dedie Rachim juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

    Ia memastikan seluruh rekomendasi dari DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten oleh masing-masing perangkat daerah.

    “Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindaklanjuti secara konkret dan terukur untuk meningkatkan kualitas program ke depan,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Dedie juga menyinggung perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana penyusunan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.

    Menurutnya, perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju pemerintahan digital menuntut pendekatan regulasi yang lebih komprehensif.

    “Perubahan yang bersifat fundamental ini tidak cukup dilakukan melalui revisi perda, tetapi memerlukan pembentukan peraturan daerah yang baru,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama, yakni perubahan Propemperda 2026, perubahan perda terkait organisasi perangkat daerah (OPD), serta LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025.

    Ia menambahkan bahwa DPRD juga telah memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas program pemerintah ke depan.

    “Rekomendasi ini diharapkan menjadi catatan penting untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.