Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen PT KMM periode 2018–2022 di Palembang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sumatera Selatan | detikNews – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini meningkatkan upaya pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan dan penyitaan aset.
Penggeledahan dilakukan di lokasi batching plant milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik tidak hanya mencari dokumen dan barang bukti, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Rabu (29/4/2026) menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny.
Adapun aset yang disita terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat berupa excavator. Total terdapat 13 kendaraan dan satu alat berat yang diamankan dari lokasi tersebut.
Setelah penyitaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022 di wilayah Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pada Senin, 9 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 yang kemudian diperbarui pada 13 Januari 2026.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.



