Tag: berita kriminal sumsel

  • Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

    Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Instalasi Komunikasi Desa Muba

    PALEMBANG | detikNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

    Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi proyek komunikasi desa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan.

    Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa perkara obstruction of justice ini muncul dari proses penyidikan dan persidangan kasus utama yang telah diputus.

    “Perkara pokoknya sudah inkracht di pengadilan. Namun dalam proses penyidikan dan persidangan, ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi proses hukum,” ujar Ketut dalam konferensi pers.

    Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RC dan RS.
    RC diketahui merupakan Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba periode Oktober 2018 hingga Juni 2023. Sementara RS berprofesi sebagai advokat.

    Sebelumnya, keduanya diperiksa sebagai saksi. Namun dari hasil pendalaman, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan upaya menghambat proses hukum.

    Diduga Susun Skenario dan Arahkan Saksi

    Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka diduga bersekongkol menyusun skenario untuk mempengaruhi jalannya pemeriksaan.

    Modus yang digunakan antara lain dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Tindakan tersebut diduga bertujuan mengaburkan fakta serta menghambat pengungkapan perkara utama yang telah disidangkan.

    Dijerat Pasal Berlapis

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

    Selain itu, dalam dakwaan subsidair, keduanya juga dijerat Pasal 22 undang-undang yang sama terkait perintangan proses hukum dalam perkara korupsi.

    Langsung Ditahan

    Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

    Tersangka RS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Sementara tersangka RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi di daerah.

  • Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

    Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

    Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen PT KMM periode 2018–2022 di Palembang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan alat bukti dan pemulihan kerugian keuangan negara.

    Sumatera Selatan | detikNews – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini meningkatkan upaya pengumpulan alat bukti melalui penggeledahan dan penyitaan aset.

    Penggeledahan dilakukan di lokasi batching plant milik PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada Selasa, 28 April 2026.

    Dalam kegiatan tersebut, penyidik tidak hanya mencari dokumen dan barang bukti, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Rabu (29/4/2026) menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

    “Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny.

    Adapun aset yang disita terdiri dari delapan unit kendaraan roda empat jenis truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat berupa excavator. Total terdapat 13 kendaraan dan satu alat berat yang diamankan dari lokasi tersebut.

    Setelah penyitaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel langsung mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.

    Kronologi Perkara

    Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam distribusi semen oleh PT KMM selama periode 2018 hingga 2022 di wilayah Sumatera Selatan.

    Sebelumnya, pada Senin, 9 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 24 September 2025 yang kemudian diperbarui pada 13 Januari 2026.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

    Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.