close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

27.7 C
Jakarta
Saturday, May 2, 2026

JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice yang diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan modus menyamar sebagai jaksa. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Makassar dan mengungkap praktik penyembunyian aset untuk menghindari penyitaan negara.

Makassar | detikNews Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/4/2026).

Baca juga:  Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga secara sengaja meyakinkan seorang saksi dengan mengaku sebagai pegawai Kejati Sulsel. Modus ini digunakan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga aktif mengarahkan saksi tersebut—yang tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi perjalanan dinas—untuk menyembunyikan aset miliknya. Aset yang disembunyikan meliputi dana dalam rekening bank serta dua unit kendaraan.

“Saksi diminta menarik sebagian besar saldo rekeningnya dan menyembunyikan kendaraan agar tidak disita penyidik,” ungkap Soetarmi.

Baca juga:  DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

Sebagai imbalan atas tindakan tersebut, kedua terdakwa diketahui menerima sejumlah uang dari saksi yang dibantu.

Perbuatan para terdakwa dinilai telah menghambat proses penyidikan dan berpotensi menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap sebagai upaya menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat disita oleh penyidik Kejati Sulsel.

Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Bupati Bogor Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Universitas Pertahanan, Pastikan Keamanan dan Pimpin Jajaran Kehormatan

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pengajuan perlawanan dari terdakwa Rasman. Sementara itu, terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

“Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berupaya menghambat penegakan hukum,” tegas Soetarmi.

Berita Terpopuler

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Pantau Keberangkatan 115 Bus Buruh ke Monas pada May Day 2026

Cibinong, Bogor | detikNews — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor melakukan monitoring langsung keberangkatan 115 bus yang mengangkut ribuan pekerja menuju Monumen Nasional...

TP-PKK Kabupaten Bogor Raih Juara Favorit Pusaka Karya Nusantara 2026, Batik Lokal Curi Perhatian

TP-PKK Kabupaten Bogor berhasil mencuri perhatian nasional dengan meraih juara favorit dalam ajang Pusaka Pusat Karya Nusantara 2026. Penampilan batik khas Bogor dalam parade...

Bupati Bogor Tinjau Jalur Kunjungan Presiden Prabowo ke Universitas Pertahanan, Pastikan Keamanan dan Pimpin Jajaran Kehormatan

BABAKAN MADANG | detikNews – Bupati Bogor Rudy Susmanto turun langsung meninjau jalur kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Universitas Pertahanan Indonesia, Kamis...

DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku...

Kejati Sumsel Sita 13 Truk dan 1 Excavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita 13 unit truk dan satu alat berat excavator dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi distribusi semen...
Berita terbaru
Berita Terkait