Tag: berita hukum terbaru

  • Residivis Ditangkap Polsek Muara Wis Usai Mengancam dengan Sajam di Warung Cafe Kukar

    Residivis Ditangkap Polsek Muara Wis Usai Mengancam dengan Sajam di Warung Cafe Kukar

    Seorang residivis kambuhan kembali berulah dan membuat resah warga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pria berinisial DE (54) akhirnya diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam di sebuah warung cafe pada Jumat dini hari.

    KUTAI KARTANEGARA | detikNews – Aksi premanisme yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial DE (54), yang dikenal sebagai residivis kambuhan, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis di sebuah warung cafe yang berada di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, pada Jumat (01/05/2026) dini hari.

    Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang pelapor perempuan mengaku mendapat ancaman serius dari pelaku sekitar pukul 01.00 WITA.

    “Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.15 WITA, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian,” jelas AKP Al Anas.

    Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka dalam kondisi tertidur di area warung cafe. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

    “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua bilah parang dan satu bilah pisau sebagai barang bukti,” tambahnya.

    Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa DE bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan rekam jejak cukup panjang. Pada tahun 2007, ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Long Bagun, Mahakam Ulu.

    Tak hanya itu, pada tahun 2024 lalu, DE juga kembali terseret kasus serupa, yakni pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Loa Janan.

    Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pengancaman.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Al Anas.

  • Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Server Disdik, Total Jadi 3 Orang

    Kejari Banjarmasin Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sewa Server Disdik, Total Jadi 3 Orang

    Banjarmasin | detikNews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan menetapkan dua tersangka baru. Penetapan ini memperluas perkara yang melibatkan anggaran miliaran rupiah untuk kebutuhan teknologi pendidikan tingkat Sekolah Dasar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Terbaru, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

    Penetapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan IQI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 27 April 2026. Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, setelah penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka lain berinisial TAN dari pihak penyedia pada 23 April 2026.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.

    Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan. Tersangka N diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara IQI berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

    “Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Dalam proses penyidikan, tim Kejari juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di tahap selanjutnya.

    Proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan ini sendiri berlangsung dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Kegiatan tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar, dengan realisasi mencapai Rp5,42 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Kejari Banjarmasin menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Penegak hukum juga berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

    JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice yang diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan modus menyamar sebagai jaksa. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Makassar dan mengungkap praktik penyembunyian aset untuk menghindari penyitaan negara.

    Makassar | detikNews — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/4/2026).

    Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga secara sengaja meyakinkan seorang saksi dengan mengaku sebagai pegawai Kejati Sulsel. Modus ini digunakan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum.

    Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga aktif mengarahkan saksi tersebut—yang tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi perjalanan dinas—untuk menyembunyikan aset miliknya. Aset yang disembunyikan meliputi dana dalam rekening bank serta dua unit kendaraan.

    “Saksi diminta menarik sebagian besar saldo rekeningnya dan menyembunyikan kendaraan agar tidak disita penyidik,” ungkap Soetarmi.

    Sebagai imbalan atas tindakan tersebut, kedua terdakwa diketahui menerima sejumlah uang dari saksi yang dibantu.

    Perbuatan para terdakwa dinilai telah menghambat proses penyidikan dan berpotensi menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap sebagai upaya menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat disita oleh penyidik Kejati Sulsel.

    Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pengajuan perlawanan dari terdakwa Rasman. Sementara itu, terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.

    Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

    “Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berupaya menghambat penegakan hukum,” tegas Soetarmi.

  • DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

    DPO Kasus Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru, Sembunyi di Rumah Saudara

    Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru berhasil mengamankan buronan kasus asusila, Ode Usman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sore.

    Maluku Tengah | detikNews – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru akhirnya berhasil membekuk terpidana kasus tindak pidana asusila, Ode Usman, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Maluku Tengah.

    Penangkapan dilakukan di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (29 April 2026) sekitar pukul 15.30 WIT. Terpidana diketahui bersembunyi di rumah salah satu anggota keluarganya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan.

    “Terpidana diamankan tanpa perlawanan. Tim Tabur berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat serta didampingi anggota TNI untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ujarnya.

    Setelah diamankan, Ode Usman langsung dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Buru untuk proses lebih lanjut.

    Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

    Ode Usman merupakan terpidana kasus asusila terhadap anak yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.

    Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Negeri Ambon. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan.

    Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa meskipun telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak 28 April 2026.

    Penangkapan Hasil Pengintaian Tim Tabur

    Penangkapan Ode Usman merupakan hasil tindak lanjut dari permohonan pengamanan DPO oleh Kejari Maluku Tengah. Tim Tabur Kejari Buru yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, Tegar Pangestu Putra Sudadi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Destia Dwi Purnomo, melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya menangkap terpidana.

    Sehari setelah penangkapan, Kamis (30/4/2026), tim intelijen mengawal proses penyerahan Ode Usman di Bandara Namniwel sekitar pukul 11.00 WIT. Penjemputan dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Maluku Tengah.

    Seluruh rangkaian pengamanan berlangsung aman dan tertib berkat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

    Langsung Dibawa ke Lapas Ambon

    Setelah proses serah terima, terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

    Kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya.

    “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Kejaksaan akan terus memburu dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran,” tegas pihak Kejati Maluku.