Tag: berita kriminal Indonesia

  • Residivis Ditangkap Polsek Muara Wis Usai Mengancam dengan Sajam di Warung Cafe Kukar

    Residivis Ditangkap Polsek Muara Wis Usai Mengancam dengan Sajam di Warung Cafe Kukar

    Seorang residivis kambuhan kembali berulah dan membuat resah warga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pria berinisial DE (54) akhirnya diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam di sebuah warung cafe pada Jumat dini hari.

    KUTAI KARTANEGARA | detikNews – Aksi premanisme yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial DE (54), yang dikenal sebagai residivis kambuhan, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis di sebuah warung cafe yang berada di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, pada Jumat (01/05/2026) dini hari.

    Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang pelapor perempuan mengaku mendapat ancaman serius dari pelaku sekitar pukul 01.00 WITA.

    “Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.15 WITA, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian,” jelas AKP Al Anas.

    Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka dalam kondisi tertidur di area warung cafe. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

    “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua bilah parang dan satu bilah pisau sebagai barang bukti,” tambahnya.

    Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa DE bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan rekam jejak cukup panjang. Pada tahun 2007, ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Long Bagun, Mahakam Ulu.

    Tak hanya itu, pada tahun 2024 lalu, DE juga kembali terseret kasus serupa, yakni pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Loa Janan.

    Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pengancaman.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Al Anas.

  • JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

    JPU Kejati Sulsel Dakwa Dua Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Korupsi Jaksa Gadungan di Makassar

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mendakwa dua terdakwa kasus obstruction of justice yang diduga menghalangi penyidikan perkara korupsi dengan modus menyamar sebagai jaksa. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Makassar dan mengungkap praktik penyembunyian aset untuk menghindari penyitaan negara.

    Makassar | detikNews — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/4/2026).

    Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga secara sengaja meyakinkan seorang saksi dengan mengaku sebagai pegawai Kejati Sulsel. Modus ini digunakan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum.

    Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga aktif mengarahkan saksi tersebut—yang tengah menjalani pemeriksaan dalam perkara korupsi perjalanan dinas—untuk menyembunyikan aset miliknya. Aset yang disembunyikan meliputi dana dalam rekening bank serta dua unit kendaraan.

    “Saksi diminta menarik sebagian besar saldo rekeningnya dan menyembunyikan kendaraan agar tidak disita penyidik,” ungkap Soetarmi.

    Sebagai imbalan atas tindakan tersebut, kedua terdakwa diketahui menerima sejumlah uang dari saksi yang dibantu.

    Perbuatan para terdakwa dinilai telah menghambat proses penyidikan dan berpotensi menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap sebagai upaya menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat disita oleh penyidik Kejati Sulsel.

    Atas perbuatannya, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dikenakan ketentuan dalam Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal II ayat (8) Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pengajuan perlawanan dari terdakwa Rasman. Sementara itu, terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu selama satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.

    Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

    “Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berupaya menghambat penegakan hukum,” tegas Soetarmi.