Tag: detik

Portal Media Siber detikNews Menyajikan Berita Terkini, Breaking News, Kabar Terbaru Hari Ini, News, Hukum, Politik, Kriminal, Kuliner, Pendidikan, Budaya, Selebriti, Crypto, Kuliner, Musik Daerah, Opini, Ekonomi, Pilkada, Teknologi, Wisata, Peristiwa, Nasional, Internasional dan LIputan Khusus

  • Residivis Ditangkap Polsek Muara Wis Usai Mengancam dengan Sajam di Warung Cafe Kukar

    Residivis Ditangkap Polsek Muara Wis Usai Mengancam dengan Sajam di Warung Cafe Kukar

    Seorang residivis kambuhan kembali berulah dan membuat resah warga di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pria berinisial DE (54) akhirnya diringkus Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam di sebuah warung cafe pada Jumat dini hari.

    KUTAI KARTANEGARA | detikNews – Aksi premanisme yang meresahkan warga kembali terjadi di wilayah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial DE (54), yang dikenal sebagai residivis kambuhan, berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Muara Wis di sebuah warung cafe yang berada di RT 05 Lebak Cilong, Jalan Poros Samarinda–Melak, pada Jumat (01/05/2026) dini hari.

    Kapolsek Muara Wis, AKP Al Anas, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Seorang pelapor perempuan mengaku mendapat ancaman serius dari pelaku sekitar pukul 01.00 WITA.

    “Setelah menerima laporan sekitar pukul 05.15 WITA, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian,” jelas AKP Al Anas.

    Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tersangka dalam kondisi tertidur di area warung cafe. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

    “Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua bilah parang dan satu bilah pisau sebagai barang bukti,” tambahnya.

    Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Wis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa DE bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan rekam jejak cukup panjang. Pada tahun 2007, ia pernah terlibat dalam kasus pembunuhan di wilayah Long Bagun, Mahakam Ulu.

    Tak hanya itu, pada tahun 2024 lalu, DE juga kembali terseret kasus serupa, yakni pengancaman menggunakan senjata tajam di wilayah Loa Janan.

    Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 307 Jo Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata tajam dan tindak pengancaman.

    Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan penggunaan senjata tajam yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Al Anas.

  • Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Car Free Day di Tegar Beriman, Warga Antusias Ikuti CFD

    Bupati Bogor Rudy Susmanto Gelar Car Free Day di Tegar Beriman, Warga Antusias Ikuti CFD

    CIBINONG, BOGOR | detikNews — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turun langsung mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) bersama masyarakat di kawasan Tegar Beriman, Minggu (3/5/2026). Kegiatan ini disambut antusias warga dan menjadi momentum penting untuk mendorong gaya hidup sehat sekaligus mempererat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

    Sejak pagi hari, kawasan Tegar Beriman dipadati warga yang memanfaatkan Car Free Day untuk berolahraga, bersantai, hingga menikmati berbagai hiburan yang tersedia. Bupati Bogor Rudy Susmanto tampak berbaur dengan masyarakat, berjalan santai sambil menyapa warga dan meninjau langsung aktivitas di sepanjang area CFD.

    Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut menambah semarak suasana. Tidak hanya itu, kegiatan Car Free Day juga diramaikan oleh pelaku UMKM yang menjajakan berbagai produk lokal, serta pertunjukan seni budaya seperti Reog Ponorogo yang menarik perhatian pengunjung.

    Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin akhir pekan, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial yang mencerminkan keharmonisan masyarakat Kabupaten Bogor.

    “Car Free Day di Tegar Beriman menjadi potret kebersamaan dalam keberagaman. Di sini kita bisa melihat masyarakat berkumpul, berolahraga, menikmati seni budaya, sekaligus mendukung UMKM lokal,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penataan kawasan Tegar Beriman. Pemerintah Kabupaten Bogor, kata dia, terus melakukan pembenahan agar kawasan tersebut menjadi lebih tertib, rapi, dan nyaman.

    “Kami berkomitmen untuk terus menata kawasan Tegar Beriman agar menjadi ruang publik yang representatif dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

    Menurutnya, keberadaan Car Free Day memiliki peran strategis dalam membangun budaya hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Ia berharap kegiatan ini dapat terus berkembang dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

    Melalui kegiatan Car Free Day, Pemerintah Kabupaten Bogor ingin menumbuhkan semangat kebersamaan, kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui dukungan terhadap pelaku UMKM.

    Antusiasme warga yang terus meningkat setiap pekan menjadi indikator bahwa Car Free Day di kawasan Tegar Beriman telah menjadi salah satu ruang publik favorit masyarakat Kabupaten Bogor.

  • Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

    Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan progres signifikan dalam penanganan dugaan korupsi sektor pertambangan bauksit dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar. Nilai ini menambah total pemulihan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp170 miliar dari kasus yang tengah disidik.

    Pontianak, Kalimantan Barat | detikNews — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatat capaian penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Dalam pengembangan perkara, penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar.

    Pencapaian tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa, Pontianak, pada Rabu (29/4/2026).

    Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Dengan tambahan terbaru ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp170 miliar.

    Kewajiban Smelter Jadi Sorotan

    Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar tertanggal 2 Januari 2026.

    Dalam prosesnya, tim penyidik menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.

    Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian penting dalam regulasi pertambangan guna memastikan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

    Seiring berjalannya penyidikan, Kejati Kalbar berhasil melakukan langkah penyelamatan dengan menitipkan dana jaminan smelter sebesar Rp55 miliar, yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

    Penegakan Hukum Secara Profesional dan Hati-Hati

    Aspidsus menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pada alat bukti yang sah. Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana serta pengamanan aset sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

    Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sesuai prinsip hukum acara pidana.

    “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Harus ada minimal dua alat bukti yang sah agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.

    Dampak Hukum dan Tata Kelola Tambang

    Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

    Karena itu, penanganan kasus dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan akurasi serta keadilan dalam proses penegakan hukum.

    Komitmen Perbaikan Sektor SDA

    Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan.

    Langkah ini diharapkan dapat mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

    Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan Kejati Kalbar memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat.