Banjarmasin | detikNews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek sewa server di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dengan menetapkan dua tersangka baru. Penetapan ini memperluas perkara yang melibatkan anggaran miliaran rupiah untuk kebutuhan teknologi pendidikan tingkat Sekolah Dasar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. Terbaru, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Penetapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial N dan IQI dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 27 April 2026. Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya, setelah penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka lain berinisial TAN dari pihak penyedia pada 23 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka memiliki peran penting dalam pelaksanaan kegiatan. Tersangka N diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara IQI berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di tahap selanjutnya.
Proyek sewa server, aplikasi, dan jaringan ini sendiri berlangsung dalam rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Kegiatan tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp6,5 miliar, dengan realisasi mencapai Rp5,42 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Banjarmasin menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Penegak hukum juga berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



