CIBINONG, Bogor | detikNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sekaligus membantah tegas tuduhan pembangkangan hukum yang diarahkan kepada Bupati Bogor dalam sengketa kawasan Sentul City.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor memastikan bahwa informasi yang menyebut adanya pembangkangan hukum tidak benar dan perlu diluruskan kepada publik.
Putusan yang dimaksud adalah perkara sengketa antara Herman Boenardy dan pihak terkait melawan Bupati Bogor serta PT Sentul City Tbk, sebagaimana tertuang dalam Putusan PTUN Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tertanggal 15 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor selaku tergugat diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada site plan Taman Victoria. Area tersebut telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas mencapai 34.160 meter persegi.
Tak hanya itu, putusan juga mengamanatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU di sejumlah kawasan perumahan di Sentul City. Kawasan tersebut meliputi Bukit Golf Hijau, Mediterania 1 dan 2, Bukit Hijau, New Hilltop, Green Valley, Mediterania Golf Hill, hingga Taman Venesia dan Taman Pasadena.
Selain itu, sejumlah kawasan lain seperti Taman Sakura, Sierra Madre, Casablanca, Taman Andalusia, Taman Equator, Alpensia, Taman Legian, hingga Bali Hill juga termasuk dalam objek pembinaan dan pengawasan sesuai amar putusan.
Terkait pelaksanaan eksekusi putusan, Ketua PTUN Bandung sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Bogor pada 7 April 2026. Namun, karena relaas atau surat panggilan resmi belum diterima, kehadiran tidak dapat dipenuhi secara administratif.
Pemanggilan kembali dilakukan pada 14 April 2026, dan pada kesempatan tersebut Bupati Bogor melalui kuasa hukumnya telah hadir serta memberikan keterangan resmi di PTUN Bandung.
Dalam sidang tersebut, Ketua PTUN Bandung juga meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Bogor kembali hadir pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa berbagai langkah konkret telah dilakukan untuk melaksanakan putusan tersebut. Salah satunya adalah pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU di kawasan Sentul City juga telah berjalan, dengan fokus awal pada 14 site plan sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan.
Seluruh perkembangan dan progres pelaksanaan putusan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi dalam sidang lanjutan di PTUN Bandung pada 20 Mei 2026, sesuai arahan dari majelis hakim.
Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan menjalankan setiap kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



