CIBINONG, Bogor | detikNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari penguatan arah pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda strategis yang menandai penguatan arah kebijakan pembangunan daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (6/5) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Jaro Ade, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam keterangannya, Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan bahwa rapat paripurna membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan prakarsa DPRD tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penetapan keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, serta penutupan masa persidangan kedua dan pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2025–2026.
“Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Rudy.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPRD, mencakup berbagai sektor prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, Rudy juga menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD yang mengusulkan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, keberagaman budaya di Kabupaten Bogor merupakan aset penting yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan.
“Bogor memiliki karakteristik wilayah yang beragam dengan akulturasi budaya yang kuat. Ini menjadi kekayaan yang harus kita rawat bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada peran pemerintah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kekuatan terbesar kita adalah dukungan masyarakat. Kolaborasi menjadi kunci dalam membangun Kabupaten Bogor ke depan,” tegas Rudy.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Bogor Tahun Sidang 2025–2026, sebagai bagian dari siklus kerja legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah secara optimal.
Dengan dorongan terhadap Perda perlindungan masyarakat adat, diharapkan Kabupaten Bogor mampu menghadirkan kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, serta mampu menjaga identitas budaya lokal di tengah arus pembangunan.



