Breaking News: Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA | detik News – Sopir mantan Kadivpropam Ferdy Sambo Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pidana terhadap terdakwa sopir (FS )Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023).

Mengenai pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat Maruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.

Dan juga, sikap Kuat Maruf dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

JPU menerangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain.

JPU juga meyakini bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J, Kuat Ma’ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut.

JPU mengatakan antara lain adalah ketika Kuat menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan. “Benar-benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri.

Kuat Ma’ruf bahkan naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang.

Lalu terdakwa Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap,” katanya.

JPU juga mengatakan, bahwa menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma’ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir.

Tindakan Kuat Ma’ruf, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir J, tegas JPU.

Ia mengatakan yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma’ruf.

Tetapi untuk mendukung pelaksanaan merampas nyawa korban Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias brigadir J, terdakwa mengambil peran guna menutup akses jalan keluar dan meredam suara dalam rumah saat terjadi penembakan, dimana sebelumnya saksi Diryanto memberikan keterangan Kuat Ma’ruf bahwa rumah Duren Tiga sudah dibersihkan,” tuturnya.(Sawijan)

Follow Berita detik News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *