Kronologi Kejadian yang Mengerikan “Tikaman dari Debt Collector di Kalsel pada Remaja yang Bela Ayahnya”

Kronologi Kejadian yang Mengerikan “Tikaman dari Debt Collector di Kalsel pada Remaja yang Bela Ayahnya”

Tapin | detikNews Di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, seorang debt collector berinisial BE (44) menikam remaja berusia 17 tahun berinisial SA saat remaja tersebut membela ayahnya yang sedang bertengkar dengan BE. BE datang untuk menagih utang senilai Rp 1,9 miliar dari ayah korban.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (20/2) di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin, sekitar pukul 14.30 Wita. Ketika itu, BE datang ke rumah JW, ayah korban, untuk menagih utang dari bosnya bernama IB. Namun, BE dan ayah korban bertengkar hingga terjadi perkelahian. Melihat situasi tersebut, SA mencoba melerai keduanya, namun ia justru menjadi korban dari aksi pelaku.

Baca juga:  Keuangan Perusahaan Optimal Di Pariaman 2023

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapin, Iptu Harris Wicaksono, saat pelaku menyerang, ayah korban berhasil menghindar. Namun SA yang tidak dapat menghindar, diserang pelaku hingga menderita luka tusukan sebanyak 5 kali. Akibat serangan tersebut, SA mengalami luka tusuk pada pergelangan tangan kiri dan luka sayat pada telapak dan jari tangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapin, Iptu Harris Wicaksono kepada detikNews Kamis (2/3/2023).

Baca juga:  Resmikan Manca Lebah 8, Ummy Etty : Mari Wujudkan Kota Depok Reading Society

Harris mengatakan bahwa ayah korban memiliki utang senilai Rp 1,9 miliar. Namun, ketika utang tersebut ditagih, ia meminta waktu untuk melunasinya. Permintaan tersebut membuat pelaku emosi dan marah.

“Pelapor mengatakan bahwa meminta waktu untuk menyelesaikan utang piutang dengan IB tersebut. Namun pelaku marah dan tidak terima, pelaku kemudian menyerang pelapor,” ujar Harris.

Baca juga:  Warga Kalangsari Beserta Perwakilan dari Ketum Paguyuban Wartawan 45, Sangat Antusias Meramaikan Hut RI ke-77

Ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Polisi mengamankan BE yang merupakan residivis pada Minggu (26/2) setelah BE meminta aparat menjemputnya di rumah rekannya yang ada di Desa Lokpaikat.

BE dikenakan sanksi pasal 80 ayat (2) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *