Jambi | detik News – Polisi telah berhasil mengungkap dan menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kejahatan penipuan online dengan cara menyamar sebagai teman dekat korban. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 01.00 WIB di sebuah ruko yang terletak di Jalan SK RD Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 36 unit handphone, 11 kartu ATM, uang tunai sejumlah 8 juta rupiah, 1 tabungan di Bank BCA, 16 kartu SIM, 5 buah BPKB dan 4 STNK kendaraan bermotor, 4 KTP, 1 SIM, 10 dompet, 2 tas slingbag, 1 kampak, dan 1 kenukel atau cengkeh yang dimiliki oleh para pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menjelaskan bahwa pada pukul 02.00 WIB, tim dipimpin oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Purwanto, bergerak ke lokasi kedua di sebuah ruko di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Kasus ini saat ini masih dalam pengembangan oleh tim di bawah pimpinan AKBP Andi Purwanto, Sabtu (26/8/23).
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan kasus penipuan online yang dilakukan oleh para pelaku dapat terus diungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya. (rn)