Jambi | detikNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi sukses mengungkap sindikat penipuan dalam bentuk transaksi online. Sebanyak delapan individu berhasil ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kota Jambi.
“Total dari operasi ini, kami telah berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan melalui platform online,” jelas Kombes. Pol. Christian Tory, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, pada hari Minggu (27/8/23).
“Empat dari pelaku pertama berhasil ditemukan di salah satu kompleks ruko di Jalan SK Rd Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” urai petugas dari Ditreskrimsus Polda Jambi.
Berdasarkan hasil pengembangan lebih lanjut, tim penyidik melacak jejak ke lokasi lainnya. Tempat kejadian perkara (TKP) kedua terletak di sebuah ruko di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Di sana, petugas berhasil mengamankan empat pelaku lainnya.
Para pelaku terlibat dalam modus operandi yang melibatkan akun media sosial sebagai alat utama. Mereka berusaha mencari korbannya yang umumnya memiliki niat menjual properti seperti rumah, tanah, atau barang berharga lainnya. Setelah menemukan calon korban, para pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang tertarik.
Tindakan penipuan dilakukan dengan cara mengaku telah melakukan transfer sejumlah uang kepada korban. Namun, pada kenyataannya, tidak ada uang yang dikirimkan. Setelah itu, para pelaku menghubungi korban dan mengancam agar mengembalikan jumlah uang yang mereka klaim telah dikirimkan.
Upaya penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Ditreskrimsus Polda Jambi dalam memberantas tindak kejahatan online. Dengan mengungkap sindikat penipuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam bertransaksi melalui platform online dan tidak terjebak dalam modus penipuan semacam ini.