Pihak Kepolisian Sukses Mengamankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Daerah Karawang

Pihak Kepolisian Sukses Mengamankan 4 Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Subsidi di Daerah Karawang

Karawang | detik News Polres Karawang, bagian dari Polda Jabar, berhasil menangkap empat orang yang dicurigai sebagai dalang dalam tindakan penyalahgunaan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram di kawasan perkotaan Karawang, Jawa Barat.

“Akhir pekan lalu, tepatnya pada Jumat (25/8), empat pelaku ini berhasil diamankan di lingkungan Kelurahan Karawang Wetan,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., pada hari Sabtu (26/8/23).

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa tindak penangkapan terkait kasus penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini terjadi berdasarkan adanya laporan dari warga.

Berdsarkan informasi laporan yang masuk, salah satu wilayah di Cinangoh Timur, yakni di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang, telah terdeteksi adanya dugaan tindakan penyalahgunaan gas elpiji subsidi.

Baca juga:  Warga Kalangsari Beserta Perwakilan dari Ketum Paguyuban Wartawan 45, Sangat Antusias Meramaikan Hut RI ke-77

“Dalam pengecekan di lapangan, terbukti bahwa empat individu sedang mengalihkan isi gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas elpiji non-subsidi berukuran 5.5 kilogram dan 12 kilogram. Tindakan tersebut mengakibatkan penangkapan mereka secara langsung,” paparnya.

Selama proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita beragam barang bukti, termasuk 200 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram, 60 tabung berukuran 12 kilogram, 90 tabung berukuran 5,5 kilogram, serta sebuah timbangan digital.

Baca juga:  Forum Komunikasi Masyarakat Peusangan Raya Kota Lhokseumawe Dikukuhkan

Bukti lain yang berhasil diamankan mencakup kantong segel tabung gas elpiji berwarna biru dan kuning, sebuah kantong plastik yang berisi karet gas, 28 pipa besi, dan tiga unit kendaraan bermotor.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terungkap bahwa para pelaku dengan inisial HA (64), HS (48), BA (32), dan SK (52) telah melakukan penyalahgunaan gas elpiji subsidi ini selama kurang lebih satu tahun.

Dalam periode tersebut, mereka mampu menghasilkan atau mengalihkan hingga 360 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram tiap bulannya.

Sejak awal tahun 2022 hingga akhirnya ditangkap, kelompok ini telah berhasil mengalihkan sekitar 2.880 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram.

Baca juga:  Kadis Kominfo Sebut Wartawan Profesi Mulia Saat Buka Raker MT Balwan di Cisarua Bogor Jawa Barat

Tabung gas berukuran 12 kilogram hasil dari tindakan tersebut dijual dengan harga Rp160.000 per tabung. Proses pengalihan ini menghabiskan sekitar empat tabung gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram.

Lebih lanjut, terungkap bahwa selama periode penjualan hasil dari penyalahgunaan gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram sejak tahun 2022 hingga saat ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp249 juta. Sementara itu, kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3,168 miliar. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *