Kasus Blok Singkuk Kembali Menguak, Warga Minta Bantuan Pemkot Depok

Kasus Blok Singkuk Kembali Menguak, Warga Minta Bantuan Pemkot Depok

Depok | detikNews – Kekecewaan warga Blok Singkuk RW 011 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok semakin mendalam.

Pasalnya, mereka (warga Rw 011-red) merasa Pemkot tutup mata atas terjadinya permasalahan ketidakadilan yang terjadi kepada mereka, terkait kejelasan status lahan yang telah diduduki oleh warga blok Singkuk Selama puluhan tahun (turun menurun).

“Sangat wajar kalo warga menjadi kecewa dengan Pemkot, karena sampai saat ini kejelasan status lahan mereka belum jelas, yang lebih parahnya lagi, pihak Kecamatan dan Kelurahan yang awalnya mendukung kami dan akan membantu tapi justru sekarang diam seakan-akan menutup mata dan telinga”, ujar Kuasa Hukum warga Blok Singkuk, Supriyanto, B.Ac. SH. MH. yang juga selaku Ketua Lembaga Pemantau Tanah (LEPTAN), Rabu, 25/01/2023.

Dan yang lebih ironisnya lagi, lanjut Supriyanto, Jum’at, 20 Januari 2023 lalu, sejumlah aparat Kepolisian datang ke wilayah lahan Blok Singkuk untuk melakukan pengukuran lahan.

Baca juga:  Apresiasi Pemberian Tanaman Cabai Oleh Moeldoko Beserta Tim, Komunitas Mata Air Cipucuk Ampel Harapkan Perhatian Pemerintah Pada Program Kolam Teraphy Ikannya

“Baru kali ini ada Kepolisian tunduk kepada perintah Kepala BPN Depok. Kenapa saya bicara seperti ini, karena saat kejadian tersebut saya tanya kepada pihak kepolisian yang akan mengukur lahan dan di jawab ‘Kami dapat surat perintah tugas dan mengukur tanah dari BPN’ anehkan”, tandasnya heran.

Setahu kami, sambungnya, aparat Kepolisian diperintah oleh atasannya untuk mendampingi guna keamanan atas permohonan pemilik Sertifikat yang akan dilakukan pengukuran. Hanya pendampingan untuk keamanan bukan mengukur.

“Tentu saja hal itu membuat warga menjadi marah dan warga langsung melakukan tindakan penghalangan pengukuran lahan tersebut”, terang Supriyanto.

“Dan kiranya demi menjaga keamanan, kerukunan dan kedamaian Blok Singkuk pihak Kepolisian dalam melakukan tindakan seharusnya dapat melihat Undang-Undang No. 8 tahun 1981 pasal 6 dan 7”, tambahnya.

Baca juga:  Datangi Kantor Diskominfo Kabupaten Bogor, PWRI Bogor Raya Pertanyakan Anggaran Publikasi Yang Diduga Terkorupsi

Dia berharap, Pemkot Depok dapat membantu ketidak adilan yang di rasakan oleh warga Blok Singkuk yakni dalam pengurusan surat-surat.

“Kami berharap kepada Pemkot Depok tolonglah bantu kami, terutama dalam pengurusan surat-surat. Karena sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung, sertifikat yang mengklaim tanah itu cacat hukum. Dan kami juga sangat berharap kepada bapak Menteri ATR/BPN berkenan memprioritaskan permasalahan warga Blok Singkuk yang didasarkan pada Surat Keputusan pembatalan hak atas tanah menurut pasal 104 ayat (2) Permen Agraria/BPN 9/1999”, harap Kuasa Hukum Warga Blok Singkuk RW. 011, Supriyanto dan DR. Erlangga Lubai, SH. MH.

Supriyanto juga mengungkapkan, dengan adanya tindakan Kepolisian beberapa waktu lalu, pihaknya akan semakin bersiap diri untuk menghadapi segala hal yang akan terjadi.

“Bersama bapak Ikin Sadikin, mantan Jendral Angkatan Laut dan bapak Kolonel Made Setiawan AURI serta warga, kami akan selalu kompak dan terus berjuang”, tandasnya.

Baca juga:  Lurah Soleh Terus Bersinergi Dalam Penguatan Kegiatan Diwilayah Pancoran Mas

Sementara itu, Kepala Kantor Kecamatan Limo Kota Depok, Sudadih hingga berita ini ditayangkan tidak dapat di hubungi.

Untuk diketahui, permasalahan sengketa lahan di Blok Singkuk seluas 33 hektare sudah puluhan tahun lamanya.

Hingga saat ini warga Blok Singkuk Rw 011, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo yang berjumlah kurang lebih 1000 Kepala Keluarga belum bisa meningkatkan status kepemilikan lahan mereka dari Eigemdom Verponding, SK Kinag tahun 1964 menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), lantaran adanya klaim dari pihak lain yang mengakui sebagai pemilik lahan tersebut karena sudah mengantongi SHM yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 1973/1974.

Namun secara Yurisprudensi Mahkamah Agung, SHM yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut dinyatakan Cacat Hukum/Cacat Prosedur.(Emy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *