Polisi Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Sembilan PMI Menuju Jepang, Simak Beritanya!

Polisi Berhasil Gagalkan Pemberangkatan Sembilan PMI Menuju Jepang, Simak Beritanya!

Jakarta | detik News Kerjasama antara Kepolisian dan BP2MI berhasil mencegah upaya ilegal pemberangkatan sembilan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Jepang. Operasi ini mengakibatkan penangkapan tiga orang tersangka, yaitu AKR (29 tahun), MR (30 tahun), dan A (38 tahun), dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., pada Jumat (25/8/23), menyatakan, “Kami bekerja sama dengan BP2MI dalam menggagalkan rencana keberangkatan sembilan calon PMI ke luar negeri. Dugaan kuat bahwa tindakan ini melanggar prosedur dan peraturan yang berlaku. Kami telah berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.”

Baca juga:  Review Manajemen Rantai Pasokan Di Magelang 2023

Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa MR dan AKR ditangkap di Apartemen Kalibata City pada Rabu (19/7/23). Sementara itu, dua pelaku lainnya ditangkap di Sleman dan Yogyakarta. Selain menahan empat tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil disita, termasuk beberapa paspor dan tiket pesawat dengan tujuan Jepang.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi tiket pesawat dengan rute ke Jepang, beberapa paspor atas nama korban, visa, dan beberapa unit ponsel milik tersangka. Semua barang bukti ini ditemukan di Apartemen Kalibata. Di Sleman, kami menemukan 17 paspor lainnya, satu bundel dokumen asli dari perusahaan Indonesia, SIUP, serta lembar-lembar dokumen perizinan lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  Penyelidikan Dilakukan oleh Polisi Terkait Penipuan yang Bermula dari Aplikasi Kencan Daring

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancamkan mereka dengan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ketiga tersangka juga akan dihadapkan pada Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal ini memberlakukan ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda sejumlah paling banyak Rp 5 miliar. (mm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *