Razia Polda Sumsel Mengungkap Penangkaran Buaya Muara Ilegal di OKI

Palembang | detik News Polisi berhasil mengungkap sebuah kegiatan ilegal penangkaran buaya muara di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, sebanyak 58 ekor buaya muara, sebuah jenis yang dilindungi, berhasil diamankan. Tiga individu yang diduga bertindak sebagai penjaga penangkaran ini berhasil ditangkap, mereka adalah A (73 tahun), S (48 tahun), dan SM (43 tahun), semuanya merupakan penduduk setempat dari kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

Pengungkapan tempat penangkaran buaya ilegal ini berawal dari aduan warga sekitar yang merasa khawatir akan potensi ancaman buaya yang dapat melarikan diri dan membahayakan penduduk setempat. Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel untuk membongkar tempat penangkaran ini pada tanggal 22 Agustus 2023. Terungkap bahwa tempat penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi dan telah menyebabkan kekhawatiran di antara masyarakat sekitar.

Dalam keterangan lebih lanjut, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa ketiga tersangka mengakui memiliki buaya-buaya tersebut, dengan jumlah yang berbeda di tiga lokasi yang berbeda pula. Tersangka S memiliki 11 ekor buaya, SM memiliki 34 ekor buaya, sementara tersangka A memelihara 13 ekor.

“Para tersangka belum menentukan apakah buaya-buaya tersebut akan dijual atau tidak, karena buaya-buaya tersebut sebenarnya adalah titipan dari seseorang yang telah meninggal bernama B. Kegiatan penangkaran ilegal ini telah berlangsung selama sembilan tahun terakhir, dan ketiga tersangka hanya bertindak sebagai pekerja,” terangnya.

Lebih lanjut, AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa para tersangka dibayar sebesar Rp 3 juta per bulan untuk merawat buaya-buaya tersebut. Saat ini, mereka tidak memiliki informasi mengenai rencana tujuan akhir buaya-buaya tersebut. Mereka hanya bertugas merawat dan menerima upah sesuai perjanjian mereka.

Ketiga tersangka dihadapkan pada dakwaan berdasarkan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan/atau denda senilai Rp 100 juta. (ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *