Polisi Berhasil Menangkap 4 Tersangka Begal yang Mengaku sebagai Anggota Polisi

Polisi Berhasil Menangkap 4 Tersangka Begal yang Mengaku sebagai Anggota Polisi

Soreang | detik News Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung telah berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.

Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap setelah terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka berusaha mengelabui orang dengan menyamar sebagai anggota Polsek Bojongsoang.

Pada saat kejadian, para pelaku mencurigai korban sedang mencari sesuatu di semak-semak yang mereka yakini terkait dengan narkoba. Tanpa ragu, mereka mendekati korban dan mengaku sebagai petugas polisi. Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam kendaraan mereka. Di dalam mobil, para pelaku memaksa korban untuk mengakui penggunaan narkoba.

Baca juga:  Operasi Gabungan Polisi dan Warga: "Rumah Diduga Tempat Peredaran Narkoba di Parbangunan Digerebek"

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian segera memulai penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu tiga hari setelah kejadian, polisi berhasil menangkap para pelaku. Dalam upaya penangkapan, salah satu pelaku bahkan dilumpuhkan dengan tindakan tembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Meskipun kasus ini tidak menjadi perhatian besar publik, Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya maksimal untuk mengungkap kasus ini. Penangkapan para tersangka dilakukan dengan cepat setelah mereka melakukan tindakan kriminal.

Baca juga:  Penangkapan Terhadap 21 Tersangka yang Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkotika di Wilayah Bogor

Melalui penyelidikan yang lebih lanjut, polisi menemukan bahwa tiga dari empat tersangka ini sebenarnya adalah residivis dalam kasus narkoba dan penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan menghadapi tuntutan sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. (rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *