Pihak Kepolisian Mengungkap Keterlibatan Oknum Tenaga Kesehatan dalam Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Pihak Kepolisian Mengungkap Keterlibatan Oknum Tenaga Kesehatan dalam Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Jakarta | detik News Dalam suatu pengungkapan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., di Jakarta, terungkap adanya sejumlah individu dari kalangan tenaga kesehatan yang terlibat dalam kasus peredaran ilegal obat-obatan keras atau obat daftar G.

Dalam peristiwa ini, muncul modus operandi baru di mana obat-obatan daftar G atau jenis obat tertentu didistribusikan oleh sejumlah individu dari kalangan tenaga kesehatan. Individu-individu tersebut termasuk asisten dokter, asisten apoteker, dan pedagang obat. Mereka melakukan aktivitas ini secara ilegal, melanggar hukum, serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Tim Akar Rumput Jokowi Depok Desak Raperda Penataan PKL Tahun 2023, Untuk Segera Disosialisasikan Oleh Bakesbangpol dan Setwan DPRD Kota Depok

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa terdapat empat orang tersangka yang terlibat dalam rangkaian peredaran obat ilegal tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49). Menariknya, di antara mereka, terdapat oknum-oknum yang bekerja dalam bidang kesehatan, yaitu RNI dan ERS.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak memaparkan peran masing-masing tersangka dalam peredaran obat ilegal tersebut. APAH berperan dalam pembelian obat dari apotek dan menjualnya kembali. S juga melakukan pembelian serupa dari apotek dan menjualnya kembali. Sementara RNI memiliki peran ganda sebagai administrator dokter dan juga sebagai asisten apoteker, meskipun bukan merupakan tenaga medis. ERS, yang sebenarnya adalah seorang perawat dengan Surat Tanda Registrasi (STR) sah, ternyata tidak memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) atau izin praktik yang sesuai dengan kompetensinya.

Baca juga:  Keberhasilan Polisi Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang

Kasus ini menyoroti keberadaan oknum-oknum dalam dunia kesehatan yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan melanggar etika serta peraturan profesi. Langkah hukum telah diambil terhadap keempat tersangka tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. (ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *