Bareskrim Akan Segera Melimpahkan Mantan Dirut Jawapos Group kepada JPU

Bareskrim Akan Segera Melimpahkan Mantan Dirut Jawapos Group kepada JPU

Jakarta | detik News Penyelidik dari Bareskrim Polri akan segera melakukan langkah berikutnya dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Tindakan ini melibatkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus yang sedang dihadapi, tim penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Zainal Muttaqih, mantan Direktur Utama Jawapos Group, sebagai tersangka.

Baca juga:  Penegak Hukum Berhasil Mengamankan Tersangka Penyelundupan Narkotika di Kendari

“Diperkirakan pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023, akan dilaksanakan tahap kedua, dengan tujuan ke Kalimantan,” jelas Brigadir Jenderal Polisi Wishnu Hermawan, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, saat dihubungi pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023.

Brigadir Jenderal Polisi Wishnu Hermawan juga menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka.

Baca juga:  Suharjono Sebut Trend Hukuman Mati Kasus Narkoba di Aceh Semakin Meningkat

Perlu dicatat bahwa proses hukum terhadap tersangka berkaitan dengan penggunaan aset perusahaan, dalam bentuk tanah, sebagai jaminan utang kepada bank untuk mendukung badan usaha lain. Tindakan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Bareskrim, dengan tuduhan melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. (rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *