Sehari Pasca Dilantik Sebagai Sekda Pemalang, Slamet Masduki Kena OTT KPK

Sehari Pasca Dilantik Sebagai Sekda Pemalang, Slamet Masduki Kena OTT KPK

Reporter: Eko B Art

Pemalang | Portal Desa – Sekda Slamet Masduki membuka acara kegiatan lomba kelompok keluarga sadar hukum tingkat Kabupaten Pemalang, pada hari Kamis 11 Agustus 2022 di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Dan sehari sebelumnya juga kita ketahui bersama bahwa Slamet Masduki dilantik sebagai Pejabat Sekda Pemalang, dalam pidatonya Slamet Masduki menyatakan dirinya bakal bersungguh-sungguh dan bekerja keras membantu kinerja Bupati dalam menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Dan tugas-tugas Pak Arifin (Sekda sebelumnya yang mengundurkan diri) yang belum terselesaikan akan kita teruskan, dan saya akan menyelesaikannya dengan sungguh-sungguh,” kata Slamet Masduki.

Namun Naas hingga akhirnya tersiar khabar dibeberapa media Nasional dan Lokal bahwa Pejabat Setda Kabupaten Pemalang yang baru sehari ditunjuk menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) pada 10 Agustus 2022, SM (Slamet Masduki), diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022.

Baca juga:  Polisi Berhasil Menangkap 900 Tersangka diduga Terlibat Perdagangan Orang

SM diduga menduduki jabatan dari kasus jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo (MAW).

Dalam keterangan Pers- nya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi yang dipatok MAW disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta.

“Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU,” kata Firli Bahuri, Jumat (12/8/2022) kepada awak media.

Baca juga:  Anies Baswedan Mendorong Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE Demi Kebebasan Berekspresi

SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 – 31 Agustus 2022.

SM selaku pemberi suap (bersama SG, YN, MS) dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Bareskrim Akan Segera Melimpahkan Mantan Dirut Jawapos Group kepada JPU

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki, dilantik menjadi PJ Sekda Kabupaten Pemalang.

Tarif Jual-Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-350 Juta
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Slamet Masduki berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang, Rabu (10/8/2022) dipimpin Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Hal ini cukup mengejutkan masyarakat Pemalang, Bagaimana bisa, untuk menduduki sebuah jabatan yang strategis Setda di pemkab Pemalang malahan berakhir dalam penahanan dan penangkapan dari KPK. Semoga hal ini menjadi pembelajaran yang baik untuk semua para calon Pemimpin dan Pejabat daerah di Kabupaten Pemalang. (Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *