Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan yang Berujung pada Kematian di Karawang

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pengeroyokan yang Berujung pada Kematian di Karawang

Karawang | detik News Kepolisian Resor (Polres) Karawang telah mengadakan konferensi pers mengenai insiden tawuran antar pelajar di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya.

Dalam kejadian ini, tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang korban beberapa waktu lalu di jalan raya Kutagandok Dusun Krajan, Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, telah berhasil diselesaikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang.

Dua orang pelaku, MHY (17) dan tersangka yang diidentifikasi dengan inisial “D,” yang sebelumnya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keduanya merupakan pelajar warga Dusun Sukajaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Baca juga:  Bisnis Berkelanjutan Sukses Di Pariaman Cemerlang

Sementara itu, korban yang dikenal dengan inisial KS (17) merupakan seorang pelajar dan berasal dari Dusun Jati Udik, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat.

Kasat Reserse Kriminal, AKP Arief Bastomi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini dimulai dari sebuah tawuran di mana korban dan pelaku terlibat, keduanya adalah pelajar SMP.

“Aksi tawuran tersebut berakhir dengan kekalahan pihak lawan, dan ketika korban berusaha untuk melarikan diri, sayangnya korban terjatuh. Pada saat itu, kedua pelaku melakukan serangan dengan senjata tajam masing-masing melakukan satu kali tusukan di bagian belakang kepala korban,” ungkapnya pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Sukses Mengamankan 70 Senjata dan Mengidentifikasi 10 Tersangka

Korban segera dilarikan ke RSUD Karawang. Namun, setelah menerima perawatan medis di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia pada pukul 22.45 WIB.

Sebagai akibat dari perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor yang telah disampaikan. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *