Penegak Hukum Berhasil Mengamankan Tersangka Penyelundupan Narkotika di Kendari

Penegak Hukum Berhasil Mengamankan Tersangka Penyelundupan Narkotika di Kendari

Kendari | detik News Tim 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, bagian dari Polda Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat satu kilogram yang dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara. AKP Bahri, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengiriman narkoba ini awalnya diperoleh dari Bea Cukai Kendari.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota tim segera merespons dan bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Pada pukul 10.30 WITA, tim berhasil mendeteksi kedatangan dua penerima barang yang disebut sebagai AH alias O dan I, dan keduanya berhasil diamankan oleh polisi.

Baca juga:  Polisi Berhasil Menangkap 900 Tersangka diduga Terlibat Perdagangan Orang

Kasat Resnarkoba mengungkapkan bahwa setelah penangkapan kedua penerima barang, penyelidikan berlanjut. Tersangka yang diamankan mengaku bahwa barang tersebut merupakan hasil pemesanan melalui media sosial dan dikirimkan dari Medan. Total berat barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil disita adalah sekitar 1.032 kilogram.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut. Bahri menjelaskan bahwa terdapat delapan paket narkoba dalam pengiriman ini, dan harga per paketnya sekitar Rp1,5 juta. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka sebenarnya hanya memesan satu paket narkoba, namun yang dikirimkan ada delapan paket. Mereka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pemesanan ganja melalui platform media sosial Instagram dari Medan.

Baca juga:  Anies Baswedan Mendorong Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE Demi Kebebasan Berekspresi

Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangan dengan mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas tindakan ini dapat mencapai 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *