Suharjono Sebut Trend Hukuman Mati Kasus Narkoba di Aceh Semakin Meningkat

Suharjono Sebut Trend Hukuman Mati Kasus Narkoba di Aceh Semakin Meningkat

Banda Aceh | detikNews – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum menyampaikan perspektif tentang keadaan darurat Narkotika dan jerat hukumnya. Hal itu disampaikan pada Live Talkshow di TVRI Aceh, Selasa 14/2/2023.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh merupakan peradilan tingkat banding yang membawahi seluruh pengadilan negeri (PN) di seluruh Provinsi Aceh. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat banding.

Menurut informasi terkini BNN Aceh, bahwa Aceh menempati peringkat keenam Nasional kategori daerah Narkoba. Menanggapi status ini, Suharjono memaklumi status tersebut dengan menyampaikan keadaan perkara Narkotika yang telah diterima dan diputus oleh PT Banda Aceh dalam dua tahun terakhir yaitu : 317 perkara dari keseluruhan, 512 perkara pidana pada tahun 2021, sebanyak 365 perkara dari total 505 perkara pidana pada tahun 2022, dan 38 perkara dari keseluruhan, 52 perkara pidana dalam bulan Januari 2023.

Baca juga:  Anies Baswedan Mendorong Perubahan Pasal Karet dalam UU ITE Demi Kebebasan Berekspresi

Suharjono juga memaparkan, bahwa jumlah Hukuman Mati oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh terhadap Terdakwa Narkotika yang trendnya semakin meningkat, terus naik dalam kurun waktu dua tahun terakhir yaitu : 14 Hukuman Mati pada tahun 2021, sebanyak 22 Hukuman Mati pada tahun 2022, dan 5 Hukuman Mati pada bulan Januari 2023 .

“Fakta ini sangat memprihatinkan, mengingat betapa besarnya jumlah Hukuman Mati yang harus kami jatuhkan di Aceh. Pada tahun ini, baru satu bulan saja sudah 5 Hukuman Mati yang dijatuhkan oleh Hakim Tinggi pada PT BNA”, ujar Suharjono.

Baca juga:  Penegak Hukum Berhasil Mengamankan Tersangka Penyelundupan Narkotika di Kendari

“Vonis hukuman maksimal ini, dalam pertimbangannya oleh para Hakim Tinggi telah mempertimbangkan semua aspek, baik bagi Penegak Hukum, bagi Terdakwa itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas. Penyebab hukuman ini juga tidak terlepas dari temuan barang bukti yang begitu besar jumlahnya”, ungkapnya.

“Apabila di pengadilan-pengadilan luar Aceh barang buktinya hanya dalam satuan gram, maka di Aceh seringkali mencapai hitungan puluhan hingga ratusan kilogram, bahkan ada yang dalam jumlah ton. Sehingga para Hakim harus memutus dengan seimbang antara perbuatan dengan pemidanaannya”, lanjutnya.

Suharjono menegaskan, bahwasanya penegakan hukum saja tidak cukup untuk mengatasi keadaan darurat yang menyebabkan jerat hukum berat ini. Kedepannya, kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pemahaman yang komprehensif terhadap bahaya Narkotika.

Baca juga:  Sehari Pasca Dilantik Sebagai Sekda Pemalang, Slamet Masduki Kena OTT KPK

Selain itu, Suharjono juga meminta, warga masyarakat harus waspada sehubungan dengan wilayah Aceh yang letak geografisnya berbatasan langsung dengan luar negeri, sehingga memungkinkan terdampak arus Narkotika dari negara lain. Hal ini berkenaan dengan jenis barang bukti yang lebih banyak dijumpai dalam perkara di Aceh bukanlah ganja, melainkan Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) yang lebih banyak diproduksi di luar negeri.

Demikian disampaikan dalam ‘Talk Show Dialog Aceh Bicara’ bertajuk ‘Jerat Hukum Narkotika’, yang diadakan oleh TVRI Aceh. Talkshow ini yang juga menghadirkan Narasumber Masduki, S.H., M.H, Kepala BNN Banda Aceh dan Syahrul Maulidi, S.E., M.Si. Ketua Umum DPP Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Aceh.(Rizki M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *