PN Jakut Mengizinkan Pernikahan Beda Agama Pasca-SEMA, Ini Respons MA

Jakarta | detikNews Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memberikan izin untuk pernikahan beda agama setelah Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran (SEMA) yang mengarahkan hakim untuk menolak permohonan semacam itu. Tindakan ini menimbulkan perdebatan mengingat Indonesia diingatkan bahwa negara ini bukanlah negara sekuler.

Dalam keterangan pers yang diberikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, disebutkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan pedoman dalam SEMA Nomor 02 Tahun 2023 yang melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beda agama. Hal ini mengingatkan kita bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler.

Dalam sebuah acara pembinaan teknis dan administrasi di Banjarmasin, Hakim Agung Takdir Rahmadi menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan SEMA Nomor 2 Tahun 2023, kelompok kerja Mahkamah Agung telah melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh-tokoh agama, dan pemimpin agama dari berbagai agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hal ini dilakukan untuk mendengarkan aspirasi mereka sekaligus mematuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sobandi juga menyatakan bahwa SEMA yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tanggal 31 Januari 2023.

Namun, pertanyaan muncul mengenai isu Hak Asasi Manusia (HAM) terkait larangan pernikahan beda agama. Sobandi menjelaskan bahwa implementasi HAM di Indonesia berbeda dengan di negara-negara sekuler. Di Indonesia, HAM masih merujuk pada Pancasila sebagai dasar pembentukan hukum, dengan sila pertama yang menegaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

SEMA Nomor 2/2023 ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin pada 17 Juli 2023. Baru-baru ini, sepasang kekasih dengan agama berbeda, pria GA yang beragama Katolik dan perempuan RY yang beragama Protestan, mengajukan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan akhirnya dikabulkan.

Penetapan ini dikeluarkan oleh hakim tunggal Yuli Effendi pada 8 Agustus 2023, beberapa pekan setelah SEMA diterbitkan. Hakim tersebut juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp 135 ribu kepada para pemohon. (ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *