Keberhasilan Polisi Mengungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang

Karawang | detik News Polres Karawang, bagian dari Polda Jawa Barat, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan metode memodifikasi tangki truk boks agar dapat menyimpan hingga 5.000 liter solar bersubsidi.

Kejadian ini terungkap setelah masyarakat memberikan laporan kepada pihak berwenang. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini,” ujar AKP Arief Bastomy, Kasatreskrim Polres Karawang, pada Sabtu (19/8/23).

Dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa sebuah mobil truk telah dimodifikasi untuk menampung BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Karawang. Setelah dilakukan pengintaian, truk tersebut berhasil diamankan di Jalan Raya Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Karawang menjelaskan bahwa truk yang diamankan adalah truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B-9879-FCC. Truk ini telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga dapat mengangkut hingga sekitar 3 ribu liter solar subsidi.

Dalam operasi ini, dua orang berhasil ditangkap. Mereka adalah AS (42) warga Karawang dan IS (35) warga Purwakarta. Namun, masih ada satu pelaku lagi dengan inisial SB (31), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, yang saat ini masih dalam status buron. Pelaku SB disebut sebagai pemilik atau pemodal dalam bisnis ilegal ini.

Modifikasi tangki truk memungkinkan para pelaku untuk menyimpan hingga 5.000 liter atau 5 ton solar bersubsidi dalam satu kali pengisian di SPBU.

Dampak dari tindakan para pelaku ini sangat merugikan negara, dengan kerugian mencapai sekitar Rp60 juta setiap kali pengisian dilakukan. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh para pelaku bisa mencapai Rp120 juta dari dua kali tindakan ilegal ini, yaitu penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

Pihak berwenang menyebutkan bahwa pelaku akan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Karawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. (dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *