ALARM-NTB Minta Pembangunan di Sempadan Pantai Selong Belanak Segera Dihentikan

Lombok Tengah (NTB) | detik News – Ketua Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (ALARM-NTB) Lalu Hizzi minta pembangunan sempadan pantai Selong Belanak yang diduga menyalahi rencana tata ruang segera dihentikan.

Hal ini, disampaikannya melalui siaran pers yang dikirim melalui aplikasi whatsapp, kamis (19/01/2023).

Lebih lanjut menurut Lalu Hizzy, hal tersebut dikarenakan Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah mengeluarkan perda tentang peraturan batas sempadan pantai berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai yang menjadi dasar hukum garis sempadan pantai.

“Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat,” tulis pria berambut Gondrong itu menjelaskan.

Untuk itu, kata Lalu Hizzy aturan tersebut diatas diduga telah dilanggar oleh PT Ida Lombok yang saat ini sedang membangun Restaurant dan kolam renang di eks lahan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) pantai Selong Belanak kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.

“Berdasarkan laporan beberapa masyarakat Desa Selong Belanak ke ALARM-NTB bahwa pembangunan tersebut juga menutup akses masyarakat setempat untuk penyelenggaraan tradisi Event bau Nyale yang sebentar lagi akan di gelar,” jelasnya.

Terhadap keluhan masyarakat itu, Lalu Hizzi meminta Pemda Lombok Tengah bersikap tegas dan segera menghentikan pembangunan tersebut, karena jika tidak maka ALARM-NTB berencana akan mempersoalkan dan segera mengambil sikap dengan cara aksi bersama masyarakat, sekaligus mempertanyakan ijin dan legalitas terkait dengan pembangunan yang saat ini sedang berjalan.

” Iya..!! jika tidak segera ada atensi dari pemkab, terpaksa Kami akan menggelar aksi bersama masyarakat,” tutupnya.(H. Syamsul Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *