Breaking News: Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Pecat Ketua RW Setelah Laporkan Pungli BUMD di Jakarta

Breaking News: Lurah Pluit dan Camat Penjaringan Pecat Ketua RW Setelah Laporkan Pungli BUMD di Jakarta

Jakarta | detikNews – Santoso Halim Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mendadak di pecat.

Ketua RW 016 Perumahan Pantai Mutiara mendadak dipecat dari jabatannya. Tak lama sebelum dipecat, Santoso mengungkapkan kasus Pungutan Liar atau pungli yang diduga dilakukan oleh salah satu BUMD DKI Jakarta.

Santoso Ketua RW 016 Awalnya mengaku menerima keluhan warganya soal dugaan praktik Pungli dan menemukan kejanggalan terkait pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di perumahan elit itu. Selain itu, ia menyebut pengembang perumahan PT Taman Harapan Indah masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR).

Baca juga:  Breaking News: Lukas Enembe Dibawa ke Jakarta Didampingi Dokter dan Perawat

Di antaranya sudah sekitar 36 tahun sejak perumahan tersebut berdiri, pengembang tak kunjung melakukan serah terima Fasilitas Sosial (fasos) dan Fasilitas Umum (fasum) kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Malah, fasum dan fasos di perumahan Pantai Mutiara kerap dijadikan bisnis oleh berbagai pihak, termasuk oleh pengembang dan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, PT Jakarta Utilitas Propertindo, perseroan daerah milik Pemda DKI Jakarta.

Santoso mengungkapkan hal ini saat acara bersama warga Pantai Mutiara pada Rabu, 14 Desember 2022.

Baca juga:  Balita Ditemukan Meninggal di Dalam Kolam Milik Orang Tuanya

Selang beberapa jam setelah Santoso menjelaskan keluhan terkait dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar kantor RW 016, pada sekitar pukul 23.00 WIB, beredar surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW.

Santoso mengatakan,”Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (16/11/2022).

Pungli yang dilakukan oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo ini berupa penarikan sewa pada kantor RW 016.

“Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah,” kata Santoso.

Baca juga:  Kronologi Kejadian yang Mengerikan "Tikaman dari Debt Collector di Kalsel pada Remaja yang Bela Ayahnya"

Ia pun sudah mengadukan soal pungutan liar ini kepada Anggota DPRD DKI Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR Bapak Darmadi Durianto. Ia menjelaskan kepada kedua wakil rakyat ini bahwa praktik tersebut ternyata sudah berjalan selama bertahun-tahun, termasuk pada periode Kepala RW sebelumnya, yakni almarhum Boenawan Yunarko.

Santoso menegaskan,Pungutan Liar (Pungli) ini melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar. (Sawijan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *