Penangkapan Terhadap 21 Tersangka yang Diduga Terlibat dalam Peredaran Narkotika di Wilayah Bogor

Bogor | detik News Polisi Resort (Polres) Bogor berhasil menangkap sebanyak 21 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, psikotropika, serta obat-obatan terlarang selama periode dua pekan terakhir.

Berdasarkan laporan dari detik News pada hari Jumat (18/8/23), Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, yaitu AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan bahwa para tersangka ini menjalankan praktik penyebaran barang terlarang dengan menggunakan dua metode utama, yaitu melalui pemasangan sistem tempel serta sistem cash on delivery (COD).

Muhammad Ilham menjelaskan bahwa kelompok pelaku ini beroperasi di beberapa kecamatan yang terletak di Kabupaten Bogor, seperti Ciawi, Leuwisadeng, Rumpin, Ciseeng, Citeureup, Cibinong, Babakan Madang, Leuwiliang, Cileungsi, dan Kecamatan Gunung Putri.

Motivasi utama para tersangka dalam menjalankan aktivitas ilegal ini didorong oleh tujuan ekonomi yang menggiurkan. Hasil penangkapan ini berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk di antaranya adalah 16,69 gram narkotika jenis sabu, 11.609 butir obat farmasi ilegal, serta 77 butir psikotropika.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *