Satpol PP Kabupaten Pemalang Kembali Laksanakan Kegiatan OPSTIB Reklame

Pemalang | detikNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pemalang kembali melaksanakan kegiatan operasi dan penertiban (OPSTIB) Reklame. Hal tersebut dengan dasar hukum.

– Perda kabupaten Pemalang Nomor 2 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

– Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

– Perbup (Peraturan Bupati) Pemalang Nomor 90 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Reklame.

Berkaitan dengan kegiatan oprasi dan penertiban tersebut Raharjo selalu Kepala satuan Polisi pamong Praja kabupaten menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena dijalan jalan masih ditemukan pemasangan reklame yang tidak berizin. Jumat 28 Oktober 2022.

Kami menggelar Operasi penertiban ini dengan menurunkan tim Satpol PP sebanyak 10 Personil.

Lebih lanjut Raharjo menambahkan bahwa kegiatan penertiban reklame kali ini adalah untuk kondisi reklame yang tidak berijin dan menyalahi aturan dalam pemasangan.

Operasi penertiban berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman dan jalan Pemuda Pemalang.

Dalam kegiatan kali ditemukan sebanyak 35 buah reklame yang tidak berijin dan menyalahi aturan dalam pemasangan dan langsung kita tertibkan.

Selama kegiatan berlangsung situasi aman, kondusif, lancar tertib dan terkendali. Pungkas Raharjo.

Demikian untuk menjadikan periksa, dokumen kegiatan terlampir.
“Pers Rillis Satpol PP kabupaten Pemalang“.(Eko B Art)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *