Pembuatan e-KTP di Dukcapil Tangerang, Disoal Warga

Tangerang | detikNews – Proses pembuatan e-KTP di Dukcapil Kabupaten Tangerang Banten, disoal seorang warga Kampung Gabus, Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang Banten.

Warga berinisial (R) mengeluhkan soal pembuatan e-KTP tersebut. Diduga kejadian itu terjadi karena kurangnya sosialisasi terkait pendaftaran pembuatan e-KTP yang diberlakukan secara online oleh pihak Dukcapil Kabupaten Tangerang.

Saat dikonfirmasi oleh Awak Media pada Senin (30/01/2023), pihak pegawai Dukcapil membenarkan, bahwa pengajuan pembuatan e-KTP tersebut dilakukan secara online.

“Iya betul, warga terlebih dahulu harus bikin pengajuan dari nomor whatsApp yang tercantum di Dukcapil”, ucapnya.

“Setelah itu warga harus isi formulir, dan di kirim ke WhatsApp yang tercantum di Dukcapil dan memilih apa yang hendak dibuat warga,” sambungnya.

“Sesudah pengajuan Lima hari, warga wajib datang kembali ke Kantor Dukcapil, dan menunjukan kepada petugas bukti dari pengajuan tersebut, dan bisa mengambil berkas apa yang hendak dibuatnya,” pungkasnya.(Saepuin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *