TRC Satpol PP Kabupaten Pemalang Menggelar Patroli Wilayah Dan Penyampaian Teguran Kepada PKL

Pemalang | detikNews– Tim Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pemalang menggelar patroli wilayah dan juga penyampaian teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Jumat 28 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada jam 14.00 Wib sampai dengan selesai.

Berlokasi di jalan Wahidin Sudirohusodo Kaligelang Taman Pemalang, kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Patroli Satpol PP dengan sasaran PKL angkringan yang masih meninggalkan gerobaknya di trotoar, karena hal ini melanggar kesepakatan bersama yang dituangkan pada surat pernyataan tertanggal 21 September 2022 yang menyatakan bahwa sanggup melakukan penertiban gerobak ataupun tenda dagangannya setelah aktivitas berdagang, yaitu dengan memindahkan gerobak dan tenda agar tidak berada di atas trotoar.

Patroli dengan personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Pemalang dibawah Komando langsung Kasat PP Pemalang Raharjo.

Dalam keterangannya kepada media, Raharjo menyampaikan bahwa “Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan surat Teguran I kepada 5 (lima) orang PKL angkringan yang melanggar.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) jika pada kurun waktu tujuh hari masih diabaikan maka akan diberikan surat Teguran II.

Jika 3 hari masih mengabaikan maka akan dilayangkan surat Teguran III dan seterusnya dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Secara khusus kegiatan Patroli berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Dengan demikian mohon untuk menjadikan periksa sesuai perintah dengan dokumentasi terlampir. Pungkas Raharjo.(Eko B Art)

Pers Rillis Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *