Melacak Jaringan TPPO Ginjal: “Polisi Kejar Penghubung sampai ke Kamboja”

Melacak Jaringan TPPO Ginjal: “Polisi Kejar Penghubung sampai ke Kamboja”

Internasional | detik News – Polisi sedang mengusut kasus dugaan perdagangan orang melalui jaringan internasional yang melibatkan Bekasi-Kamboja, khususnya dalam transaksi jual beli ginjal. Saat ini, ada 15 individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam investigasi ini.

Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihak berwenang mencurigai adanya target tertentu dalam kasus ini yang berperan sebagai penghubung dalam transaksi ini.

“Hingga saat ini, kami berpikir bahwa masih ada beberapa target yang mungkin memiliki kaitan langsung dengan pihak Kamboja, dan kami tengah menyelidiki hal ini lebih lanjut,” ungkap Hengki pada Senin (14/8/2023).

Baca juga:  Badai dan Petir Kencang Mengguncang Mekkah, Arab Saudi: Tidak Ada WNI yang menjadi Korban

Salah satu individu yang menjadi fokus dalam penyelidikan ini adalah seseorang yang disebut sebagai “Miss H”. Identitasnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk ditentukan.

“Untuk mengungkap identitas Miss H, kami mengandalkan bukti-bukti digital forensik, kesaksian, dan metode lainnya. Namun, sangat penting untuk mengetahui identitasnya terlebih dahulu, termasuk kewarganegaraannya,” jelas Hengki.

Hengki juga menjelaskan bahwa jika Miss H terbukti sebagai warga negara Indonesia, proses ekstradisi dapat dilakukan. Upaya ini mungkin melibatkan diplomasi tingkat tinggi dan kerja sama antarkepolisian.

Baca juga:  Kakanwil Kemenkumham Jabar Menghadiri Rapat Timpora di Depok, Menyepakati Rencana Kerja untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus perdagangan orang terkait jual beli ginjal kemungkinan masih akan bertambah. Saat ini, ada 15 tersangka yang telah diidentifikasi dalam kasus ini.

“Hingga saat ini, peluang untuk menambah jumlah tersangka sangat mungkin,” kata Hengki kepada wartawan pada Sabtu (12/8/2023).

Hengki menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait kasus ini belum selesai dan masih terus berlanjut. Selain itu, penyidik juga tengah menginvestigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus perdagangan orang ini.

Baca juga:  Kakanwil Kemenkumham Jabar Menghadiri Rapat Timpora di Depok, Menyepakati Rencana Kerja untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Dalam upaya mengusut dugaan pencucian uang yang terkait dengan kasus jual beli ginjal ini, pihak berwenang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami berkoordinasi dengan PPATK karena kami akan menerapkan langkah-langkah terkait pencucian uang jika terdapat bukti yang memadai,” tambahnya. (lh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *