Penegak Hukum Berhasil Menangkap 12 Tersangka Pembakar Lahan di Kalimantan Tengah

Palangka Raya | detik News Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan unit-unit kepolisian di wilayah tersebut berhasil berhasil menangkap 12 individu yang terlibat dalam aksi pembakaran lahan di berbagai lokasi. Melalui upaya yang dilakukan oleh Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, para pelaku ini berhasil diamankan.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan, Kombes. Pol. Setyo Koes Heriyanto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, menjelaskan bahwa dari total 10 kejadian pembakaran lahan, kepolisian berhasil menangkap sebanyak 12 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Saat ini, semua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Semua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres masing-masing untuk menjalani proses pemeriksaan yang intensif terkait perbuatan yang mereka lakukan,” ungkapnya pada hari Kamis (24/8/23).

Dalam kasus-kasus yang berbeda, Polres Kapuas berhasil mengungkap satu kasus dengan tiga pelaku, yang telah membakar lahan seluas lima hektar. Di Polres Kotawaringin Timur (Kotim), terdapat dua kasus dengan total dua pelaku yang terlibat, dan telah membakar lahan seluas 14 hektar. Sementara itu, Polres Sukamara mencatat tiga kasus dengan tiga pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan total luas dua hektar.

Di sisi lain, Polres Seruyan mencatat dua kasus yang melibatkan dua pelaku, dan telah membakar lahan seluas 2,8 hektar. Polres Kotawaringin Barat juga mengungkap satu kasus dengan satu pelaku, yang telah membakar lahan seluas 50 hektar. Sedangkan di Polres Pulang Pisau, satu kasus diungkap dengan satu pelaku yang membakar lahan seluas 1,8 hektar.

Kombes. Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam melancarkan aksi pembakaran lahan. Beberapa di antaranya secara sengaja merumput dan membakarnya untuk memperluas api. Ada juga pelaku yang menggunakan cairan racun untuk mengeringkan tanaman sebelum akhirnya membakarnya.

“Beberapa di antaranya berpendapat bahwa membakar lahan adalah tindakan efisien dalam hal waktu dan biaya,” jelasnya.

Dalam rangka pertanggungjawaban atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang sejalan dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman minimal yang dapat diberikan adalah tiga tahun penjara, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *