Indragiri Hulu, Riau | detikNews – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan desa tahun 2025 di Kabupaten Indragiri Hulu kian menjadi sorotan publik. Kasus ini bahkan disebut-sebut menyeret oknum anggota DPRD serta aparatur sipil negara (ASN), memicu desakan luas agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan.
Proyek pembangunan infrastruktur air bersih melalui program SPAM desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan masyarakat, justru diterpa isu serius. Dugaan adanya praktik KKN dalam pelaksanaannya mencuat ke publik dan menjadi perbincangan luas, terutama setelah informasi terkait proyek tersebut viral di berbagai media.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Nariman H (62), seorang praktisi pendidikan di Riau, menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas utama jika suatu daerah ingin berkembang secara sehat.
“Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme harus dihapuskan. Ini menjadi syarat utama kemajuan daerah,” ujarnya di Pekanbaru, Senin, (04/05/2026).
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, indikasi awal sudah cukup kuat, apalagi informasi terkait dugaan tersebut telah menyebar luas di ruang publik.
Pandangan serupa disampaikan oleh Pemerhati Hukum Indonesia, M Icwan A, S.H, CPS, CPLA. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan resmi masyarakat untuk memulai proses penyelidikan.
“Jika sudah ada petunjuk awal, maka penyelidikan bisa langsung dilakukan. Tujuannya untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.
Sorotan terhadap proyek ini semakin tajam setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Inhu berinisial RAM bersama seorang ASN dari Dinas Pekerjaan Umum berinisial AB. Dugaan tersebut mencuat dari pernyataan Direktur CV Kencana Prima Nusa, M Ridwan Yus, yang membeberkan kronologi awal kasus pada awal 2026.
Informasi ini menjadi pintu masuk bagi publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proyek SPAM di wilayah tersebut. Banyak pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka hal tersebut dapat berdampak serius terhadap kualitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat.
Pengamat pembangunan Riau, OCI, S.T, menyebut bahwa praktik tidak sehat dalam proyek pemerintah berpotensi menimbulkan efek berantai.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus berulang dan menghambat pembangunan daerah. Padahal semua proyek sudah dirancang dengan ukuran yang jelas agar hasilnya maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap indikasi pelanggaran hukum harus dibongkar secara transparan agar pembangunan di Indragiri Hulu berjalan optimal dan bebas dari kepentingan tertentu.
Sementara itu, Pemerhati Hukum lainnya, Intan Lestari, S.H, juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Setiap indikasi KKN harus diawasi dan ditindak secara serius agar tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hulu untuk bersikap terbuka terkait polemik ini. Transparansi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga dikaitkan dengan komitmen kepala daerah terpilih, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Wakil Bupati Hendrizal, yang sebelumnya mengusung visi perubahan dengan menolak praktik KKN dalam pemerintahan.
Publik berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Indragiri Hulu. Selain itu, langkah tegas dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan daerah tersebut benar-benar bersih dari praktik korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, termasuk instansi terkait, belum memberikan keterangan resmi.



