Polsek Metro Taman Sari Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Polsek Metro Taman Sari Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

Jakarta | detik News Polsek Metro Taman Sari telah berhasil mengungkap sebuah kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (20/7/23). Pelaku, FR (39), telah melakukan tindakan tersebut kepada korban, J (16), sebanyak 6 kali di beberapa hotel di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, serta daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kompol Adhi Wananda, Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Metro Taman Sari. Menanggapi laporan tersebut, tim segera bergerak cepat untuk melacak dan menangkap pelaku.

“Pelaku dengan inisial FR (39) berhasil ditangkap di Jln. Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara,” ujar Kompol Ramondias, Wakapolsek Metro Taman Sari, pada Kamis (20/7/23).

Kompol Ramondias menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 6 kali di beberapa hotel di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, dan daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengajak korban minum minuman keras tanpa sepengetahuan ibu korban. Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku membawa korban ke penginapan dan melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Baca juga:  Pengungkapan Eksklusif: "Polisi Berhasil Menggagalkan Sindikat Penipuan Online di Kota Jambi"

Tindakan bejat pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan kepada orang tua bahwa ia merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Metro Taman Sari.

Dalam kasus ini, pelaku FR (39) ternyata sudah dikenal dengan keluarga korban. Pelaku dan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara sebelumnya, namun kemudian hubungan tersebut berakhir.

Baca juga:  Apresiasi Pemberian Tanaman Cabai Oleh Moeldoko Beserta Tim, Komunitas Mata Air Cipucuk Ampel Harapkan Perhatian Pemerintah Pada Program Kolam Teraphy Ikannya

Dari pengakuan pelaku, tindakan pelecehan seksual telah dilakukan sebanyak 6 kali, di mana 3 kali dilakukan di hotel di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, dan 3 kali di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku selalu memanfaatkan situasi dengan mengajak korban minum alkohol hingga korban kehilangan kesadaran.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagai pertanggungjawaban atas tindakannya. (ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *