Jakarta | detik News – Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merencanakan untuk mengadakan percobaan penerapan sistem penilangan terhadap kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi dalam minggu ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya, yaitu Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa pelaksanaan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023. Pernyataan ini dikutip dari sumber berita pmjnews pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023.
Kombes. Pol. Latif Usman menjelaskan bahwa proses penindakan pelanggaran ini akan mengacu pada Pasal 285 dan 286 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi denda yang diberlakukan dapat mencapai jumlah maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Adapun besaran denda yang akan diberlakukan adalah sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat. Dalam penerapan tilang ini, kami akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta karena mereka yang memiliki peralatan uji emisi. Kami akan berperan dalam pelaksanaan penilangan, di mana peralatan uji emisi akan disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan kami akan bekerjasama dalam pelaksanaannya,” jelas Dirlantas. (lh)