Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi Lagi Saat Meliput Tambang Galian C

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi Lagi Saat Meliput Tambang Galian C

Banyuwangi | detik News – Kembali lagi aksi kekerasan terjadi kepada salah satu jurnalis di Banyuwangi, kronologi kejadian saat jurnalis berinisial “AR” dan “GR” datang kelokasi tambang yang diduga Ilegal yang berada di kelurahan klatak, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi. “Sabtu 7/1/2022 sekitar kurang lebih pukul 10.00 Wib.

Aksi kekerasan tersebut di picu adanya teguran dari pihak penjaga tambang yang tidak mengizinkan salah satu jurnalis tersebut mengambil dokumentasi tambang,

Seluruh Jurnalis dan Lembaga di Banyuwangi mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput tambang diduga ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur

Baca juga:  Warga Ciangsana Bogor : 'Daerah Kami Ada Aksi Balapan Liar Pak', Saat Jumat Curhat Bersama Polres Bogor

Intimidasi dialami seorang jurnalis bernama AR dari Media Radar Investigasi yang sedang meliput sebuah tambang pasir di kelurahan Klatak, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi.

Situasi di lapangan mulanya cair, para jurnalis menanyakan tentang keberadaan tambang ini kepada penjaga tambang,

Situasi mendadak berubah saat AR dari media Radar Investigasi datang. Di sana, ia juga berencana melakukan peliputan. Ia kemudian mengambil smartphone untuk mendokumentasikan lokasi penambangan. Situasi memanas terlihat dari para pekerja tambang yang marah.

Baca juga:  Santriwati di Serang Banten, Dicabuli Sang Paman Hingga Melahirkan di Kamar Mandi

AR sempat didorong oleh pekerja yang emosi sementara dua jurnalis lainnya berusaha meredam situasi yang ada. Tidak hanya itu saja para pekerja tambang yang marah ini meminta agar foto dan video hasil liputan dihapus.

Demi keselamatan bersama, kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Dengan harapan kasus intimidasi tidak terulang lagi terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.

Baca juga:  Mobil Bus Rombongan Peziarah Milik PO HMJ, Mengalami Mati Mesin di Tengah Jalan

Para pelaku intimidasi terhadap jurnalis itu telah melanggar Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berharap pihak kepolisian Polresta Banyuwangi segera menindaklanjuti kejadian dan menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis.( wahyu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *