11 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

11 Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Lebak | detik News – Aksi dari 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, di antarnya pencurian kendaraan tersebut yakni roda dua dan roda empat, yang beroperasi di Wilayah Lebak, 11 pelaku 3 Diantaranya dihadiahi timah panas.

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, dari 11 pelaku berinisial TR (21), EL (21), HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36) serta YA (22).

“Pelaku curanmor tersebut beraksi di enam Kecamatan Kabupaten Lebak, di antarnya di Sajira, Cipanas, Lebakgedong, Rangkasbitung, Kalanganyar hingga Cihara,” kata Andi kepada awak media, pada Rabu (11/1/2023).

Andi menjelaskan, 11 pelaku curanmor dalam melakukan aksinya para pelaku mengambil kendaraan yang sedang terparkir, dengan menggunakan kunci leter T.

“Lebih lanjut, pelaku ini terdiri dari Tiga komplotan yakni ada yang spesialis pencurian roda Dua dan ada juga spesialis pencurian roda Empat,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pemalak dan Penusukan Terhadap Sopir Truk di Exit Tol Tomang

Ia mengungkapkan, ada beberapa pelaku yang berusaha melawan anggota, di saat diamankan, dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh tim Resmob.

“Aksi dari 11 pelaku tersebut 3 di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas,” imbuhnya.

Andi juga menambahkan, saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa 15 kendaraan roda dua dan Dua unit kendaraan roda empat sudah diamankan di Polres Lebak.

Baca juga:  Waspadalah Aksi Curanmor Marak lagi, Kali Ini Naas Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Ciomas

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan Pasal 480 KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara,” ucapnya.

“Terakhir Andi mengatakan, Para Warga Masyarakat Kabupaten Lebak yang kehilangan motor ataupun mobil bisa mendatangi Polres Lebak, dengan membawa surat STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikannya dengan gratis,” pungkas nya. (Saepuin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *